DETAIL KOLEKSI

Analisis penerapan bea masuk tidakan pengamanan produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan terkait prinsip most favoured nation


Oleh : Cindy Adinda Ratu

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/I/037

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Rosdiana Saleh

Subyek : Tariff;Economic policy;Taxation

Kata Kunci : import duty safeguards, floor rolled products from iron or non-alloy steel, most favored nation prin

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001600080_Halaman-Judul.pdf 7
2. 2020_TA_SHK_010001600080_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2020_TA_SHK_010001600080_Bab-1_Pendahuluan.pdf 16
4. 2020_TA_SHK_010001600080_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 23
5. 2020_TA_SHK_010001600080_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_SHK_010001600080_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf 9
7. 2020_TA_SHK_010001600080_Bab-5_Kesimpualan.pdf 3
8. 2020_TA_SHK_010001600080_Daftar-Pustaka.pdf 3
9. 2020_TA_SHK_010001600080_Lampiran.pdf 23

P Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137.1/PMK.011/2014 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan. Indonesia sebagai anggota WTO terikat dengan ketentuan-ketentuan dalam GATT. Setiap anggota WTO harus tunduk kepada prinsip-prinsip pokok dalam GATT, termasuk prinsip Most Favoured Nation dalam Pasal I GATT. Pokok permasalahan yang dikemukakan adalah apakah penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja bukan Paduan melanggar Prinsip Most Favoured Nation (Non-Diskriminatif) dan bagaimana tindakan Indonesia terhadap putusan Safeguard On Iron or Steel Products (WT/DS490/10 and WT/DS496/11) di WTO. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif dan data yang dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil analisis terhadap kasus tindakan pengamanan produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja bukan Paduan diketahui bahwa tindakan safeguards yang dilakukan pemerintah Indonesia tidak sesuai dengan pengaturan mengenai safeguards dalam Article I dan Article XIX GATT, Article 9.1 Agreement on Safeguards; dan tindakan Indonesia terhadap putusan WTO adalah mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137.1/PMK.011/2014 tentang Penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan dengan mengadopsi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2019 tentang Perubahan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?