Analisis penerapan bea masuk tidakan pengamanan produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan terkait prinsip most favoured nation
P Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137.1/PMK.011/2014 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan. Indonesia sebagai anggota WTO terikat dengan ketentuan-ketentuan dalam GATT. Setiap anggota WTO harus tunduk kepada prinsip-prinsip pokok dalam GATT, termasuk prinsip Most Favoured Nation dalam Pasal I GATT. Pokok permasalahan yang dikemukakan adalah apakah penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja bukan Paduan melanggar Prinsip Most Favoured Nation (Non-Diskriminatif) dan bagaimana tindakan Indonesia terhadap putusan Safeguard On Iron or Steel Products (WT/DS490/10 and WT/DS496/11) di WTO. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif dan data yang dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil analisis terhadap kasus tindakan pengamanan produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja bukan Paduan diketahui bahwa tindakan safeguards yang dilakukan pemerintah Indonesia tidak sesuai dengan pengaturan mengenai safeguards dalam Article I dan Article XIX GATT, Article 9.1 Agreement on Safeguards; dan tindakan Indonesia terhadap putusan WTO adalah mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137.1/PMK.011/2014 tentang Penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan dengan mengadopsi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2019 tentang Perubahan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan.