H
Hukum Persaingan Usaha mengatur ketentuan hal yang dapat menimbulkan dampak terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Melihat dari dampak monopoli sangat besar secara nasional karena dengan adanya pemusatan ekonomi dalam satu panguasaan pasar dapat menimbulkan diskriminasi terkait penerpan tarif multiguna, maka akan menimbulkan sulit tumbuhnya pelaku usaha tertentu yang baru dibidang tersebut. Pada Jasa penyedianan tenaga listrik untuk pelanggan Bisnis B-3, I-1,I-2, I-3, dan I-4 diwilayah Jawa-Bali periode Januari-Juni 2010 memiliki
permasalah apakah tindakan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melanggar Pasal 19 huruf d tentang Melakukan praktek diskriminasi pada pelaku usaha tertentu, pada Undangundang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan apakah pendekatan hukum dengan rule of reason telah tepat, dan untuk menjawab pertanyaan tersebut dilakukan analisis secara normatif terhadap Putusan KPPU No. 6/KPPU-I/2011, dan setelah dilakukan analisis sebenarnya
putusan KPPU tidaklah tepat terhadap tidak terbuktinya PT PLN (Persero) dengan tidak melanggar pasal tentang diskriminasi yang sebenarnya diskriminasi bukan hanya terhadap harga yang diterapkan, namun bisa dapat berupa perbedaan sikap, perlakuan,
perbuatan dan tindakan.