Praktik monopoli dalam kegiatan jasa bongkar muat peti kemas di pelabuhan l. Say Maumere Nusa Tenggara Timur berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
P Pelabuhan terdiri dari pelabuhan serbaguna dan pelabuhan petikemas. Pelabuhan L. Say Maumere merupakan Pelabuhan serbaguna yang terletak di Nusa Tenggara Timur. PT. Pelindo III sebagai Badan Usaha Pelabuhan menerapkan kegiatan wajib stack di Pelabuhan L. Say Maumere. Kegiatan wajib stack tidak boleh diterapkan pada Pelabuhan yang statusnya merupakan Pelabuhan serbaguna, karena adanya kewajiban stack ini mengakibatkan adanya biaya tambahan yang tidak seharusnya ada dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Permasalahan dalam penulisan ini, apakah kegiatan yang dilakukan oleh PT. Pelindo III melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, bagaimana KPPU membuktikan kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan apa konsekuensi Hukum yang diterima oleh PT. Pelindo III dari KPPU. Penulisan dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif yang menggunakan data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung, dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa PT. Pelindo III tebukti melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha dengan terpenuhinya unsur-unsur pasal 17, KPPU dalam membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Pelindo III menggunakan metode pendekatan Rule Of Reason dan berhasil membuktikan adanya persaingan usaha tidak sehat, KPPU dalam kewenangannya mempunyai hak untuk mengenakan sanksi administratif yaitu berupa pengenaan denda kepada PT. Pelindo III sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.