Penyelesaian sengketa wilayah Kashmir antara India dan Paksitan ditinjau dari segi hukum penyelesaian sengketa Internasional
S Sengketa wilayah Kashmir merupakan dampak disintegrasi atau pemisahan India yang melahirkan negara Pakistan. Sengketa kedua negara memperebutkan wilayah Kashmir tersebut masih terus berlanjut sampai saat ini serta mencari solusi dalam upaya penyelesaian senketa tersebut. Pokok permasalahan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi pokok permasalahan India dan Pakistan dalam masalah Kashmir, dan Bagaimanakah penyelesaian konflik wilayah Kashmir antara India dan Pakistan menurut hukum penyelesaian sengketa internasional. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dan sifat penelitian yang penulis gunakan adalah sifat penelitian deskriptif dimana penelitian ini berbasis pada asas-asas, dan norma-norma dengan tujuan untuk meneliti tentang penemuan asas-asas hukum tentang penyelesaian sengketa di wilayah Kashmir menurut hukum penyelesaian sengketa internasional. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian sengketa Mengenai Kashmir, dilaksanakan hubungan bilateral antara kedua negara tersebut. PBB dan SAARC sebaiknya memberikan hak kepada India dan Pakistan atas wilayah Kashmir sesuai dengan letak wilayahnya masing-masing. Jadi tidak ada alasan bagi negara India dan Pakistan untuk saling berebut untuk menguasai wilayah Kashmir secara utuh.