Analisis yuridis terhadap penyelesaian sengketa merek terkenal HUGO BOSS yang pemeriksaan di tingkat kasasi melewati jangka waktu (studi putusan Mahkamah Agung nomor 92 K/Pdt.Sus-HKI/2017).
M Merek Terkenal adalah merek yang sudah dikenal dan diterima secara luas dan telah beredar dari batasan-batasan regional yang mempunyai reputasi yang tinggi. Permohonan Kasasi diajukan apabila sengketa merek telah diputus oleh Pengadilan Niaga dan ada pihak yang tidak puas. Penyelesaian sengketa merek pada tingkat kasasi sidang pemeriksaan dan putusan permohonan kasasi harus diselesaikan paling lama 90 hari. Permasalahan adalah Apa akibat hukum atas keterlambatan Hakim dalam memeriksa dan memutus Permohonan Kasasi dalam perkara yang telah diputus Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 92 K/Pdt.Sus-HKI/2017 dan Apakah Pertimbangan Hukum Hakim Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi sudah sesuai atau tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Untuk menjawab permasalahan dilakukan penelitian yuridis normatif, digunakan data sekunder bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, tersier. Analisis data secara kualitatif. Kesimpulan diambil menggunakan logika deduktif. Akibat hukum atas keterlambatan Hakim memeriksa dan memutus Permohonan Kasasi tidak terpenuhinya Asas Peradilan Sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam proses peradilan, terjadinya pelanggaran hukum oleh hakim yaitu Pasal 88 ayat 8 UU No. 20 Tahun 2016 sehingga dapat dijadikan alasan Peninjauan Kembali. Pertimbangan Hukum Hakim Mahkamah Agung mengabulkan Permohonan Kasasi sudah sesuai Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis karena mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan yang meliputi cara penulisan, bentuk, susunan warna dan persamaan bunyi ucapan dengan merek terkenal untuk barang dan/atau jasa sejenis antara merek HUGO BOSS (beserta variasinya) milik Pemohon Kasasi dengan Merek HUGO Milik Termohon Kasasi sehingga Pertimbangan Hukum Hakim Mahkamah Agung sudah sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.