DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis tindak pidana pencabulan terhadap anak (studi kasus pengadilan negeri Jakarta Utara nomor 582/PID.B/2014/PN.JKT.UTR)

1.0


Oleh : Adhitya Alamida Tandayu

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2016

Pembimbing 1 : Vience Ratna Multiwijaya

Subyek : Child abuse - law and legislation;Child protection - law and legislation

Kata Kunci : child protection, child abuse, immoral, North Jakarta

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TA_HK_01012009_Halaman-Judul.pdf 12
2. 2016_TA_HK_01012009_Bab-1.pdf
3. 2016_TA_HK_01012009_Bab-2.pdf
4. 2016_TA_HK_01012009_Bab-3.pdf
5. 2016_TA_HK_01012009_Bab-4.pdf 16
6. 2016_TA_HK_01012009_Bab-5.pdf
7. 2016_TA_HK_01012009_Daftar-Pustaka.pdf 2
8. 2016_TA_HK_01012009_Lampiran.pdf

T Tindak pidana pencabulan terhadap anak adalah tindak pidana dimana seseorang yang melakukan perbuatan untuk mendapatkan kenikmatan seksual sekaligus mengganggu kehormatan kesusilaan dimana yang menjadi korbannya adalah anak. Dalam putusan pengadilan negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana selama 11 tahun penjara terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. Maka permasalahannya adalah Apakah unsur unsur dalam Pasal 81 ayat (2) sudah memenuhi atau tidak dan apakah pemidanaan yang diberikan oleh hakim sudah sesuai atau tidak dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan jenis-jenis delik apa saja yang terkait pada kasus tersebut. Dalam hal ini penulis menggunakan metode penelitian normatif. Tipe penelitian adalah yuridis normatif dan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dengan melakukan studi kepustakaan. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Sedangkan kesimpulan dengan menggunakan cara deduktif. Maka jawaban dari permasalahannya adalah bahwa kasus tersebut telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan pemidanaan yang diberikan oleh hakim seharusnya diperberat dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana yang diberikan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak. Dan delik yang terkait pada kasus adalah delik Kejahatan, delik formil, delik komisi, delik selesai, delik berangkai, delik sengaja.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?