Peran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menyelesaikan pelanggaran guna menegakan etika penyelenggara pemilihan umum
T Tujuan penelitian adalah sebagai berikut: 1). Untuk menggambarkan mengenai apa saja yang melatarbelakangi pembentukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam megakan Pemilihan Umum yang beretika. 2). Untuk memberikan gambaran mengenai wewenangan dan tugas Dewan Kehormatan pengawasan Pemilihan Umum dalam menegakan eika penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Undang- Undang No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. 3). Untuk memberikan gambaran mengenai mekanisme penyelesaian pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dilakukan penulisan secara normatif menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif, kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa latar belakang pembentukan DKPP merupakan produk perbaikan kualitas melalui peningkatan status wewenang dari DKKPU menjadi DKPP. DKPP memiliki wewenang dan tugas diantaranya menerima pengaduan hingga memanggil pihak-pihak terkait pelanggaran pemilu. DKPP dapat menyelesaikan pelanggaran kode etik dengan menerima pengaduan, pemeriksaan, persidangan hingga penetapan putusan dan pemberian sanksi