Kajian yuridis tentang ketentuan keterwakilan perempuan dalam partai politik
Y Yang menjadi tujuan penelitian berdasarkan pokok permasalahan penulisan pada skipsi ini adalah: 1). Untuk menggambarkan pengaturan mengenai keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. 2). Untuk menggambarkan keterwakilan perempuan dalam partai politik peserta pemilu 2009 di DKI jakarta. 3). Untuk menggambarkan kendala-kendala yang dihadapi dalam penerapan ketentuan kuota minimal 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif bersifat deskriptif-analitis menggunakan data sekunder, sebagai data utama, di analisis secara kualitatif. Kesimpulan penelitian ini adalah pengaturan keterwakilan perempuan di partai politik berada di undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum dan undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik yaitu keterwakilan perempuan berjumlah 30%. Didalam pemilihan umum tahun 2009 di DKI Jakarta, keterwakilan perempuan di partai politik peserta pemilihan umum sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkuota 30% untuk perempuan. Kendala-kendala yang dihadapi dalam penerapan ketentuan kuota minimal 30% keterwakilan perempuan dalam partai politik adalah kendala ideologis, psikologis, dan kendala politik