Pertambangan tanah urug tanpa izin usaha pertambangan oleh perseorangan di Desa Kedumulyo Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati (studi kasus putusan Pengadilan Negeri Pati nomor 53/PID.B/LH/2019/PN PTI)
U Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tentang kegiatan pertambangan mulai dari izin usaha pertambangan hingga kegiatan pascatambang yang merupakan pedoman bagi masyarakat maupun badan hukum yang ingin melakukan kegiatan usaha pertambangan, namun pada prakteknya masih banyak kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan tanpa adanya izin usaha pertambangan (IUP). Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah pertambangan tanah urug tanpa Izin Usaha Pertambangan oleh perseorangan di Desa Kedumulyo Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati sudah sesuai atau tidak berdasarkan Peraturan Pertambangan Yang Terkait dan bagaimana Amar putusan Hakim terhadap pertambangan tanah urug tanpa Izin Usaha Pertambangan oleh perseorangan di Desa Kedumulyo Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati dalam Putusan Nomor 53/Pid.B/LH/2019/PN Pti berdasarkan Peraturan Pertambangan Yang Terkait. Untuk menjawab dilakukan penelitian secara normatif, dengan menggunakan data primer dan data sekunder, yang dianalisis secara kualitatif dengan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan dari analisis adalah Pertambangan tanah urug yang dilakukan oleh Ujang Ashari Sofyan alias Mbah Warsito bin Mulyadi tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2002 Jo Pasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011 Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 karena Ujang Ashari Sofyan alias Mbah Warsito bin Mulyadi dalam melakukan kegiatan penambangan tanah urug tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan yang merupakan suatu kewajiban yang harus dimiliki oleh setiap orang atau badan hukum dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan. Amar keputusan yang diberikan hakim dalam kasus putusan nomor 53/Pid.B/LH/2019/PN Pti yakni Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 berupa pidana penjara 6 bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).