DETAIL KOLEKSI

Kajian yuridis izin usaha pertambangan eksplorasi PT. Mandiri Sejahtera Energindo berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara

3.2


Oleh : Raeny Dewi Puspita

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2016

Pembimbing 1 : Irene Eka Sihombing

Subyek : Mining - Law

Kata Kunci : mining law, exploration, mining, business license

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TA_HK_01010263_Halaman-Judul.pdf
2. 2016_TA_HK_01010263_Bab1.pdf
3. 2016_TA_HK_01010263_Bab2.pdf
4. 2016_TA_HK_01010263_Bab3.pdf
5. 2016_TA_HK_01010263_Bab4.pdf
6. 2016_TA_HK_01010263_Bab5.pdf
7. 2016_TA_HK_01010263_Daftar-Pustaka.pdf
8. 2016_TA_HK_01010263_Lampiran.pdf

IUP Ekplorasi secara teknis meliputi kegitan-kegiatan sebagai berikut Penyelidikan umum; Eksplorasi; Studi kelayakan. Di dalam praktik, terhadap pemegang IUP Eksplorasi tidak serta merta memperoleh IUP Operasi Produksi. Bahkan persetujuan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi yang telah diberikan oleh Pemerintah dapat dicabut dan izin tersebut diberikan kepada pelaku usaha pertambangan lainnya. Hal ini dapat diamati dalam kasus Pencabutan Persetujuan Peningkatan (IUP) Eksplorasi Menjadi (IUP) Operasi Produksi PT. Mandiri Sejahtera Energindo yang diperiksa dan diputus Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Samarinda Nomor: 02/G/2014/PTUN. Smd. Pokok permasalahannya adalah apakah pemberian persetujuan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi PT. Mandiri Sejahtera Energindo sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dan Mengapa Bupati Penajam Paser Utara, Samarinda, Kalimantan Timur mencabut ijin persetujuan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi PT. Mandiri Sejahtera Energindo serta Apa akibat hukum dari pencabutan persetujuan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi PT. Mandiri Sejahtera Energindo. Tipe penelitian yang dipilih adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan secara deduktif. Kesimpulannya adalah persetujuan peningkatan pemberian IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi PT. Mandiri Sejahtera Energindo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor: 545/82-IUP- OP/Distam/V/2013 telah sesuai dengan ketentuan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara tanggal 20 Desember 2013 Nomor: 545/04- Pencabutan/Distam/XII/2013 hak PT. Mandiri Sejahtera Energindo untuk melakukan IUP Operasi Produksi dicabut. Akibat hukum pencabutan persetujuan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi bagi PT. Mandiri Sejahtera Energindo adalah berakhirnya hak untuk melakuan tahapan kegiatan eksplorasi dan tidak dimilikinya kewenangan untuk melakukan kegiatan operasi produksi di wilayah IUP Kabupaten Penajam Paser Utara.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?