Wanprestasi dalam perjanjian angkutan laut antara PT. Sinarmas lda maritime dengan PT Sumber Teknik Pasirindo suatu tinjauan putusan nomor 15/PDT.G/2020/PN.JKT.PST
S Semakin meningkatnya jasa pengangkutan, semakin banyak pula perjanjian yang terjadi antara pihak pengangkut dan pihak pengirim. Dalam perkara wanprestasi atas Perjanjian Pengangkutan laut antara PT. Sinarmas LDA Maritime dengan PT. Sumber Teknik Pasirindo, didalam putusan nomor 15/PDT.G/2020/PN.JKT.PST Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat seluruhnya. Apakah perjanjian angkutan laut yang disepakati oleh PT. Sinarmas LDA Maritime dan PT. Sumber Teknik Pasirindo telah terjadi wanprestasi? dan Apakah pertimbangan hukum Hakim yang menolak gugatan wanprestasi dalam perkara nomor 15/PDT.G/2020/ PN.JKT.PST telah memenuhi keadilan dan kepastian hukum? adalah pokok permasalahan dalam Tesis ini. Penulisan menggunakan penelitian hukum normatif yang didukung oleh data sekunder dan dianalisis secara deskriptif dengan mengambil kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian adalah PT. Sumber Teknik Pasirindo telah wanprestasi sebagai pengguna jasa angkutan laut karena tidak membayar sisa pembayaran kepada PT. Sinarmas LDA Maritime dan pertimbangan hakim dalam gugatan wanprestasi dengan nomor perkara 15/PDT.G/2020/PN.JKT.PST yang menolak gugatan karena menganggap Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya yaitu tentang adanya cidera janji oleh Tergugat terhadap kewajibannya dalam Surat Perjanjian Angkutan Laut, serta tidak dapat membuktikan bukti asli dasar perhitungan kekurangan pembayaran tidak memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi Penggugat, karena dengan adanya wanprestasi dimana Tergugat tidak melaksanakan perbuatan yang telah diperjanjikan, maka seharusnya Penggugat berhak atas ganti rugi yang telah diderita berupa kewajiban sisa pembayaran yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat.