Penerapan penjatuhan pemberatan sanksi pidana bagi guru yang melakukan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak (studi putusan nomor 140/pid.sus/2020/ pn.dmk)
P Penerapan Penjatuhan Pemberatan Sanksi Pidana Bagi Guru Yang Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Seksual Terhadap Anak dengan kebijakan hukum pidana dima upaya dalam melindungi anak dan memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual. Penelitian dilakukan dengan Pokok permasalahan adalah 1)Bagaimana penjatuhan sanksi pidana bagi guru sebagai pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak? (Studi Putusan Nomor 140/Pid.Sus/2020/PN.Dmk). 2) Bagaimana penerapan sanksi pidana bagi guru yang melakukan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dimasa yang akan datang? Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Normatif, sifat penelitian deskriptif analisis, jenis data adalah jenis data sekunder. Penelitian di analisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan dengan cara deduktif. Hasil kesimpulan menunjukkan 1) Bahwa terhadap terdakwa belum dikenakan penerapan penjatuhan pemberatan sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. 2) kebijakan hukum pidana yang bisa diterapkan dimasa depan salah satunya dengan mengesahkan RUU pengahapusan kekerasan seksual dan peraturan pemerintah nomor 70 Tahun 2020. Adapun saran, yaitu 1) Dalam memberikan penerapan pemberatan sanksi pidana diharpkan penegak hukum harus memahaminya 2) Memberikan sanksi pemberat pidana terhadap pelaku dan perlindungan terhadap korban berupa rehabilitasi.