Identifikasi faktor-faktor yang berpengaruh terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa dengan penerapan peraturan menteri BUMN per-08/MBU/12/2019 pada perusahaan jasa konstruksi
P Pengadaan adalah merupakan proses kegiatan untuk pemenuhan atau penyediaan kebutuhan dan pasokan barang atau jasa di bawah kontrak atau pembelian langsung untuk memenuhi kebutuhan bisnis. Pengadaan dapat mempengaruhi keseluruhan proses arus barang karena merupakan bagian penting dalam proses tersebut. Pemilihan rekanan atau subkontraktor yang tepat dapat mempengaruhi jalannya suatu proses proyek konstruksi, sasarannya adalah suatu proyek konstruksi dapat berjalan dengan tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya serta zero accident. Pemilihan rekanan atau subkontraktor yang tepat dapat dilakukan dengan adanya prosedur pemilihan rekanan atau yang disebut prosedur pengadaan. Prosedur pengadaan memuat segala tatacara dan prasyarat seseorang atau badan usaha dapat memenangkan proses pengadaan barang dan jasa atau yang biasa disebut tender. Pada perusahan jasa konstruksi BUMN, peraturan menteri yang dijadikan pedoman adalah Peraturan Menteri (PerMen) BUMN PER-08/MBU/12/2109. Dalam penelitian ini mengindentifikasi faktor-faktor yang berpengaruh dalam penerapan peraturan menteri tersebut dalam suatu prosedur perusahaan jasa konstruksi yakni di PT. Brantas Abipraya (persero) agar pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dapat sesuai dengan sasaran di peraturan menteri tersebut yaitu tepat kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan rekanan, menyederhanakan dan mempercepat proses pengambilan keputusan, serta menghasilkan value for money dengan cara yang fleksibel dan inovatif namun tetap kompetitif, transparan dan akuntabel.
P Procurement is an activity process to fulfill or supply the need for and supply of goods or services under a contract or direct purchase to meet business needs. Procurement can affect the whole process of the flow of goods because it is an important part of the process. The selection of the right partner or subcontractor can affect the course of a construction project process, the goal is that a construction project can run on time, on quality, on cost and with zero accidents. Selection of the right partner or subcontractor can be done by having a partner selection procedure or what is called a procurement procedure. The procurement procedure contains all the procedures and prerequisites for a person or business entity to win the process of procuring goods and services or what is commonly called a tender. In state-owned construction service companies, the ministerial regulation that is used as a guideline is the Ministerial Regulation of BUMN PER-08/MBU/12/2109. In this study, to identify the factors that influence the application of the ministerial regulation in a construction service company procedure, namely at PT. Brantas Abipraya (Persero) so that the procurement of goods and services carried out can be in accordance with the targets in the ministerial regulation, namely the right quality, quantity, time, cost, location and partners, simplifying and accelerating the decision-making process, and generating value for money in a flexible way and innovative but still competitive, transparent and accountable.