Analisis penolakan pembatalan merek terkenal yang memiliki persamaan pada pokoknya berdasarkan Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis
M Merek terdaftar dapat diajukan pembatalan apabila merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal asing. Namun tidak semua merek terdaftar yang memiliki persamaan pada pokoknya tersebut diterima pembatalannya sehingga hal ini dapat menyebabkan merek terkenal asing yang mereknya digunakan tidak mendapatkan keadilan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Permasalahan yang diangkat adalah1) Mengapa hakim menolak permohonan pembatalan merek terkenal yang memiliki persamaan pada pokoknya berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis? dan 2) Bagaimanakah amar putusan yang menolak permohonan pembatalan merek terkenal yang memiliki persamaan pada pokoknya dikaitkan dengan teori keadilan ? Penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan 1) Penolakan Permohonan Pembatalan Merek Terkenal Oleh Hakim Yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis pada kasus putusan Nomor 58/Pdt.Sus-Merek/2021/PN NiagaJkt.Pst, putusan Nomor: 44/Pdt.Sus.Merek/ 2019/PN.Niaga.Jkt.Pst dan putusan Nomor : 51/Pdt.SUS-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst adalah dikarenakan majelis hakim memberikan putusan hakim lebih mengutamakan siapa yang terdaftar terlebih dahulu atau lebih kepada prinsip frist to file dalam memutuskan kasus-kasus tersebut. 2) Amar putusan majelis hakim yang menolak permohon pembatalan merek terkenal “MASTERTINT†milik Coatings Foreign IP Co. LLC, merek terkenal VIEGA milikViega Holding GmbH & Co. KG dan merek terkenal NILOS milik NILOS GmbH & Co.KG di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang ditolak oleh majelis hakim, hal ini menunjukkan bahwa tidak sesuai dengan teori keadilan karena terlaksananya suatu keadilan harus yang sesuai dengan aturan hokum tersebut, pada hal merek terkenal tersebut telah memenuhi syarat untuk dapat dilakukannya pembatalan merek sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 21 ayat (3) UU Merek dan Indikasi Geografis.