Perbandingan perlindungan hukum tentang dilusi merek Indonesia dan Amerika Serikat
D Dengan berpartisipasinya Indonesia pada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mewajibkan Indonesia untuk meratifikasi peraturan mengenai perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, oleh karenanya Indonesia sebagai Negara berkembang perlu mencermati dengan seksama dan untuk mengantisipasi perselisihan dalam bidang kekayaan intelektual. Penelitian ini Mengkaji mengenai beberapa permasalahan, pertama Bagaimanakah pengaturan dalam melindungi pemegang merek terkenal dari Tindakan dilusi berdasarkan Undang-undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan peraturan Trademark Dilution of Act of 2006, kedua Bagaimanakah perlindungan hokum pemegang hak merek dari Tindakan dilusi antara peraturan di Indonesia dan Amerika. Penelitian Hukum ini adalah penelitian yuridis normative dan jenis data sekunder meliputi Bahan hokum Primer, Sekunder dan Tersier,teknis analisis data yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa tidak adanya peraturan mengenai perlindungan hokum terhadap Tindakan dilusi di Indonesia dan hal ini berbeda dengan Negara Amerika Serikat yang mengatur secara khusus mengenai Tindakan dilusi dalam Trademark Dilution of Act revision 2006, adanya perbedaan system pendaftaran terhadap pemegang merek di Indonesia, yang dimana di Amerika Serikat sendiri ditambahkan terhadap merek yang tidak terdaftar yaitu Use In Commerce / First to useyang dilindungi di dalam pasal 43 (a) Lanham Act, selain perbedaan system hokum juga terdapat perbedaan budaya yang dimana masyarakat Indonesia bersifat komunal sedangkan masyarakat Amerika Serikat bersifat Individualistis. Sehandaknya pemerintah mengeluarkan peraturan untuk melindungi pemegang merek terkenal mengenai Tindakan dilusi tetapi pemerintah harus mempertimbangkan kebudayaan masyarakat Indonesia yang komunal.