lmplementasi restrukturisasi pembiayaan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan no 14/POJK.05/2020 pada PT HFI
T Tahun 2020 Dunia dilanda pandemi Covid-19 dengan penyebaran yang tidak terkendali hingga pada Maret 2020 Covid-19 masuk ke Indonesia. Untuk mengantisipasi dampak yang lebih besar pada sektor ekonomi, Pemerintah mengeluarkan kebijakan POJK No 14 Tahun 2020 yang bertujuan untuk meringankan beban angsuran pembiayaan masyarakat. Namun dikeluarkannya POJK ini kurang berjalan dengan optimal karena adanya perbedaan kepentingan antara Perusahaan pembiayaan dan Debitur. Jenis penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu POJK No 14 Tahun 2020 dan peraturan-peraturan lain yang mengikutinya serta informasi langsung dari wawancara terhadap informan. Teori yang digunakan adalah teori keadilan. Metode analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian, POJK No 14 Tahun 2020 mengatur pemberian keringanan kepada masyarakat yang memiliki pembiayaan dan terdampak penyebaran Covid-19 dengan cara dilakukan restrukturisasi atas pembiayaan debitur. Restrukturisasi dapat berupa penjadwakan kembali (restructuring), penataan kembali (rescheduling) dan persyaratan kembali (Reconditioning). Contoh teknis yang dilakukan adalah memberikan grace period jangka waktu pembayaran, memperpanjang jangka waktu pembiayaan maupun penurunan suku bunga pembiayaan sehingga meringankan kewajiban debitur. bagi perusahaan pembiayaan. Manfaat yang diterima adalah dapat dikelolanya resiko pembiayaan bermasalah dengan baik. Dalam implementasinya, masih terdapat beberapa kendala sehingga membuat kurang optimalnya proses pelaksanaan dan tujuan POJK yang dimaksud. Jika kita menganalisa proses restrukturisasi dari sisi keadilan, pelaksanaan restrukturisasi sesuai POJK ini sudah memberikan rasa keadilan kepasa kedua belah pihak.