Tanggung Jawab Direksi PT Graha Mapan Lestari pada penyelesaian perkara PKPU (Studi pada putusan no 9/Pdt.Sus-Pkpu/2020/Pn Niaga Surabaya)
D Direksi dalam menjalankan suatu perseroan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kewajiban tersebut dibebankan oleh UUPT kepada Direksi sebagai suatu badan sehingga setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik, dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan perseroan. Seperti halnya dalam kasus yang diangkat dalam tesis ini Direksi harus menjalankan kepentingan perseroan di dalam pengadilan dalam menghadapi gugatan permohonan PKPU yang diajukan oleh para kreditornya. Permasalahannya adalah 1) Bagaimana tolak ukur tanggungjawab Direksi PT Graha Mapan Lestari Pada Penyelesaian Perkara PKPU berdasarkan prinsip Fiduciary Duty?. 2) Bagaimana putusan No. 9/Pdt.Sus-Pkpu/2020/Pn Niaga Surabaya mencerminkan asas keadilan dalam penyelesaian perkara PKPU terhadap PT Graha Mapan Lestari?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif yang dianalisis secara kualitatif, penarikan kesimpulan dengan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan 1) bahwa tolak ukur Tanggungjawab Direksi PT Graha Mapan Lestari Pada Penyelesaian Perkara PKPU berdasarkan prinsip Fiduciary Duty adalah dengan melihat direksi beritikad baik, direksi menjalankan tugas – tugas dilakukan dengan kepeduliannya seperti yang dilakukan oleh orang biasa yang berhati – hati dalam posisi dan situasi yang sama atau seperti yang dilakukan oleh orang tersebut untuk kepentingan bisnis pribadinya, direksi menjalan tugasnya dilakukan dengan cara yang dipercayanya secara logis merupakan kepentingan yang terbaik dari perseroan. 2) Putusan No 9/Pdt.Sus-Pkpu/2020/Pn Niaga Surabaya tidak mencerminkan asas keadilan dalam penyelesaian perkara PKPU terhadap PT Graha Mapan Lestari, karena dengan ditolaknya permohonan PKPU PT. Senkris Utama Jaya dan PT. Pillar Utama Contrindo terhadap PT. Graha Mapan Lestari menunjukkan bahwa dalam menjatuhkan putusan, hakim harus sesuai dengan peraturan yang ada sehingga putusan tersebut dapat sesuai dengan keadilan yang diinginkan oleh para pihak pencari keadilan, hal tersebut tidak dilakukan hakim padahal syarat untuk dapat diterimanya suatu gugatan PKPU telah terpenuhi sesuai dengan Pasal 222 ayat (1) dan ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU.