Perlindungan hukum terhadap pemegang paten atas invensi berdasarkan Undang-Undang Paten No 13 Tahun 2016 tentang Paten
P Perlindungan hukum terhadap hasil invensi yang berorientasi paten yang dilaksanakan peneliti dan perekayasa di Indonesia diatur dalam peraturan salah satunya adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2015 merupakan aturan pemberian kompensasi yang dibuat untuk diperuntukan Inventor. Tetapi peraturan tersebut dalam tataran implementasi tidak sesuai dengan yang diharapkan. Selain itu, meskipun telah ada perlindungan atas hasil invensi khususnya Paten namun jumlah perolehan Paten hasil invensi masih rendah. Oleh karena itu, Pemerintah memberikan insentif Raih HKI dan Sentra HKI untuk mendorong dihasilkannya invensi yang berorientasi Paten.Hasil peneli bahwa hasil penelitian yang berorientasi paten memiliki metode komersialisasi dan alih teknologi terhadap invensi inventornya-nya berbeda-beda. Perbedaan dalam metode komersialisasi berefek dalam keberhasilan untuk mengkomersialkan sebuah invensi melalui alih teknologi dan lisensi paten. bahwa terdapat beberapa kendala dalam proses komersialisasi invensi, baik itu kendala dari pihak Badan Penelitian dan Pengembangan maupun dari pihak Inventor. Kendala yang timbul dari proses komersialisasi yang berdampak para Inventor tidak bisa menerima kompensasi dari invensi tersebut bilamana tidak berhasilnya invensi tersebut tidak mampu dikomersialisasikan dan perlu adanya harmonisasi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang saat ini sedang dilaksanakan pembahasan terkait revisi Undang –Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.