Pembuktian auditor sebagai saksi di persidangan dalam kasus gugatan kepada pemerintah oleh penyedia barang dan jasa
P Pentingnya alat bukti keterangan ahli sangatlah diperlukan pada setiap proses perkara perdata maupun pidana di pengadilan yang membutuhkan keterangan atau penjelasan dari ahli tentang suatu perkara yang tidak dapat dibuat sendiri oleh hakim atau Aparat Penegak Hukum yang karena pada hakekatnya keterangan itu akan membuat terang suatu perkara perdata maupun perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan berdasarkan keahliannya yang oleh karenanya dapat memungkinkan dibuatnya suatu putusan. Tetapi jika terjadi kesalahan dalam menilai pembuktian maka akan mengakibatkan kesalahan dalam pemberian keputusan yang dijatuhkan oleh Hakim sebagai penentu atas suatu penyelesaian suatu perkara di pengadilan. Kasus pengenaan sanksi daftar hitam kepada penyedia membuat hambatan atau tantangan baru bagi auditor untuk dijadikan sebagai celah adanya gugatan kepada pemerintah khususnya bagi auditor yang memberikan rekomendasi penetapan sanksi daftar hitam.Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara perdata maupun pidana guna kepentingan pemeriksaan. Auditor pada APIP perlu menguasai ilmu akuntansi auditing dan prosedur hukum, serta pandai dan mahir dalam menerapkan ilmu tersebut dalam bidang dan pekerjaan yang terkait dengan ilmu tersebut sehingga dapat dinyatakan sebagai seorang ahli dan dapat dipanggil untuk memberikan keterangan ahli di sidang pengadilan dalam perkara perdata maupun perkara pidana. Pemberi keterangan ahli harus memiliki kualifikasi tertentu yang telah ditetapkan dan memiliki kriteria yang mumpuni untuk menjadi pemberi keterangan ahli, sehingga secara formal memenuhi syarat yang nantinya terkait pemberian keterangan sebagai saksi ahli dimuka persidangan auditor terlihat memiliki kompetensi yang dapat diperhitungkan oleh hakim dalam memutus suatu perkara.