K
Kehidupan manusia semakin bergantung pada teknologi, salah satunya yaitu Teknologi Informasi. Yang di dalamnya terdapat Perjanjian di dalam suatu Perusahaan. Pelaksanaan Perjanjian Jual-Beli Secara Elektronik, tentu dibenarkan adanya di Perusahaan Tokopedia, karena terdapat kepastian Hukum yang berlaku yang sudah di tentukan saat awal perjanjian antara kedua belah pihak yaitu: Pelaku Usaha (seller / mitrabisnis) dan Costumer Experience (Pihak karyawan di Tokopedia) Kesepakatan di awal perjanjian terdapat kewajiban-kewajiban Pelaku Usaha, untuk bias meminjam dana yang sudah di tentukan waktunya, biayanya dan bunganya karena sudah di pastikan Pelaku Usaha (seller) dapat membayar kewajibannya karena sudah memenuhi syarat meminjam dana di aplikasi Ovo tersebut. Diduga melakukan wanprestasi maka Pelaku Usaha harus membayar denda (utangnya) Tepat pada jatuh tempo yang sudah di janjikan di awal perjanjian jika terjadi keterlambatan pembayaran. Maka tanggung jawab pelaku usaha harus segera di tindakan sesuai dengan kaidah-kaidah di awal perjanjian berdasarkan hukum ketetapan di Perusahaan PT.Tokpedia, Seperti membayar bunga yang sudah di tetapkan di awal perjanjian.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan jual-beli secara elektronik menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, wanprestasi yang terjadi dalam jual-beli secara elektronik menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bagaimana tanggung jawab para pihak atas wanprestasi yang terjadi dalam jual-beli secara elektronik menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hal tersebut akan dibahas dalam penelitian ini yaitu perlindungan hukum bagi penerima pinjaman dan upaya hukum yang dapat ditempuh dengan sebaik-baiknya.