DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis gugatan rekonvensi masalah perbuatan melawan hukum antara pihak PT. Kagum karya Husada selaku pemilik pekerjaan dan PT. Jhs Precast Concrete Indonesia selaku kontraktor (Studi kasus putusan nomor 477/PDT.G/2019/PN.JKT.PST)


Oleh : Muhammad Arief Adifrinanda

Info Katalog

Nomor Panggil : 110011800018

Subyek : Civil procedure - Indonesia;Corporation law

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2022

Pembimbing 1 : Endyk M. Asror

Kata Kunci : reconvention lawsuit, civil law.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TS_MHK_110011800018_Halaman-Judul.pdf 8
2. 2021_TS_MHK_110011800018_Lembar-Pengesahan.pdf 3
3. 2021_TS_MHK_110011800018_Bab-1_Pendahuluan.pdf 28
4. 2021_TS_MHK_110011800018_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 27
5. 2021_TS_MHK_110011800018_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 14
6. 2021_TS_MHK_110011800018_Bab-4_Pembahasan.pdf 40
7. 2021_TS_MHK_110011800018_Bab-5_Penutup.pdf 2
8. 2021_TS_MHK_110011800018_Daftar-Pustaka.pdf 4
9. 2021_TS_MHK_110011800018_Lampiran.pdf 72

D Dalam hukum, kata perseorangan berarti pembawa hak atau subyek hukum, hal ini dapat dikatakan bahwa setiap individu adalah pembawa hak. Persekutuan dipandang sebagai kebenaran berkumpulnya individu-individu yang diberi hak sebagai kesatuan yang sah, diberikan orang-orang yang sah untuk tujuan tertentu. Perikatan adalah hubungan sah antara dua pertemuan dimana bergantung pada satu pihak yang memiliki hak istimewa untuk meminta dari pihak lain, dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi kasus itu. Penelitian ini merupakan suatu bentuk penelitian yuridis normative yang berbasis pada analisis norma hukum perjanjian, dan Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan dan menganalisis ketentuan yang ada didalam perundang-undangan dalam hal ini adalah KUHPerdata sebagai dasar landasan aturan yang berlaku. Adapun sumber data yang didapat adalah berdasarkan data sekunder, dianalisis dengan metode kualitatif, prosedur penelitian dimana menghasilkan data deskriptif. Kesimpulan penelitian ini menggunakan metode deduktif, yaitu berdasarkan data umum (hukum, hukum, teori), kemudian dibandingkan dengan data khusus (putusan pengadilan) yang berguna dalam menarik kesimpulan yang diperoleh yang bersifat individual atau khusus. Pihak yang dirugikan memiliki hak untuk mengajukan gugatan tuntutan ganti kerugian dalam hal ini adalah Pt. Kagum Karya Husada Selaku Pemilik Pekerjaan. Berdasarkan Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 614 HIR, Penyampaian keterangan saksi dipengadilan merupakan slaah satu bentuk dari upaya pembuktian dilakukan oleh salah satu pihak yang berkonflik jika adanya suatu kesepakatan yang ditetapkan secara lisan sebagaimana diungkapkan Pt. Jhs Precast Concrete Indonesia Selaku Kontraktor selaku tergugat dengan menghadirkan Konsulan MK (Manajemen Konstruksi) . Suat pihak dapat melakukan gugatan rekonvensi selama berhubungan dengan pokok perkara gugatan, namun pada kasus ini gugatan rekonvensi dari Pihak Tergugat ditolak oleh majelis hakim karena tidak berhubungan dengan Gugatan yang diajukan oleh Pihak Penggugat. Kesimpulan: tergugat konvensi telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, berdasarkan ketentuan pasal 1320 KUHPerdata sama sekali tidak mewajibkan agar suatu perjanjian dibuat secara tertulis, sehingga perjanjian lisan juga mengikat secara hukum, pertimbangan majelis hakim yang memeriksa gugatan perkara dalam Konpensi sehingga secara mutatis mutandis untuk dipergunakan dalam pertimbangan Rekonpensi dan karenanya gugatan Rekonpensi dinyatakan ditolak.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?