Pengenaan uang pengganti sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi (Studi kasus putusan no.01/pid.sus/2013/pn.Jkt. pst jo putusan Mahkamah Agung No.787 k/pid.sus/2014)
T Tesis ini membahas tentang “Pengenaan Uang Pengganti Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Studi Kasus Putusan No.01/Pid.Sus/2013/PN.JKT.PST jo Putusan Mahkamah Agung No.787 K/Pid.Sus/2014)â€. Pemidanaan terhadap korporasi sangat jarang menyentuh kejahatan yang dilakukan korporasi. Padahal, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memungkinkan, korporasi juga dihukum pidana. Meskipun sangat memungkinkan korporasi didakwakan, namun masih adanya kendala dalam penuntutannya sehingga dalam perkara No.01/Pid.Sus/2013/ PN.JKT.PST jo Putusan Mahkamah Agung No.787 K/Pid.Sus/2014 terdapat pihak yang bukan merupakan terdakwa turut dijatuhi hukuman yaitu pidana tambahan pembayaran uang pengganti.Permasalahan pada penelitian ini adalah Apakah terhadap PT. Indosat Mega Media (IM2) yang tidak didakwa dapat dikenakan hukuman uang pengganti atas tindakan direksi? Bagaimana akibat hukum korporasi PT. Indosat M2 apabila tidak menjalankan pidana uang pengganti? Metode penelitian yang digunakan hukum normatif. Berdasarkan hasil analisis penelitian menunjukkan bahwa karena tidak didakwakan dalam penuntutan maka PT. Indosat Mega Media (IM2) tidak dapat dikenakan hukuman uang pengganti atas tindakan direksi. Akibat hukum Direksi PT. Indosat M2 apabila tidak menjalankan pidana uang pengganti, maka dapat dilakukan upaya penyitaan dan melelang asset milik korporasi. Jika asset-aset tersebut telah habis sementara itu masih terdapat kekurangan kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan, Jaksa dapat mengajukan korporasi tersebut untuk dipailitkan.