Penghapusan tindak pidana terhadap nyawa karena pembelaan diri (Studi Kasus Putusan No. 964 K/Pid/2015)
P Penghapusan Tindak Pidana Terhadap Nyawa Karena Pembelaan Diri (Studi Kasus Putusan No: 964 K/PID/2015). Dasar pembenar pidana suatu tindak pidana terhadap nyawa, seseorang yang melakukan suatu tindak pidana dan memenuhi setiap unsur pasal yang bersangkutan namun adanya alasan pembenar pidana dengan terpenuhinya pasal bela paksa (noodweer), maka dengan dasar tersebut tidak dijatuhi pemidanaan. Berdasarkan hal tersebut maka penulis mengambil contoh kasus mengenai dasar pembenar tindak pidana terhadap nyawa (Studi Kasus Putusan No: 964 K/PID/2015) dengan pokok permasalahan adalah 1) Apakah perbuatan pelaku tindak pidana pembunuhan memenuhi atau tidak unsur-unsur pasal 338 KUHP atau Pasal 351 (3) KUHP? (studi kasus Putusan No 964 K/Pid/2015). 2) Apa dasar Hakim dalam memberikan putusan lepas dari Tuntutan hukum? 3) Apakah macam-macam delik dari perbuatan pelaku tindak pidana pembunuhan? (Studi Kasus Putusan No 964 K/Pid/2015). Metode penelitian yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. menggunakan tipe penelitian yuridis, adapun penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif, setelah dilakukan penelitian ini maka kesimpulannya adalah: 1) Perbuatan terdakwa memenuhi unsur dalam pasal 338 atau 351 KUHP tentang tindak pidana terhadap nyawa 2) Dalam kasus Putusan No 964 K/PID/2015 terdapat dasar pembenar pidana dalam Pasal 49 (1) KUHP, 3) Jenis-jenis deliknya adalah delik kejahatan, delik materil, delik komisi, delik selesai, delik umum, delik khusus, delik sengaja.3 Peraturan Perundang-Undangan (1945-2014).