DETAIL KOLEKSI

Kajian yuridis perjanjian nominee dalam pendirian PT. LAS


Oleh : Nurnavia Malik Arrosyidah

Info Katalog

Subyek : Commercial law

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Siti Nurbaiti

Kata Kunci : nominee agreement, PT LAS

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TS_MHK_110011800061_Halaman-Judul.pdf 8
2. 2020_TS_MHK_110011800061_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2020_TS_MHK_110011800061_Bab-1_Pendahu.pdf 22
4. 2020_TS_MHK_110011800061_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 44
5. 2020_TS_MHK_110011800061_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 10
6. 2020_TS_MHK_110011800061_Bab-4_Pembahasan.pdf 21
7. 2020_TS_MHK_110011800061_Bab-5_Penutup.pdf 3
8. 2020_TS_MHK_110011800061_Daftar-Pustaka.pdf 5
9. 2020_TS_MHK_110011800061_Lampiran.pdf 33

P Pendirian PT. LAS dilakukan oleh Tuan A, Tuan B, Tuan C dan Tuan D sebagai Pemegang Sahamnya. Namun dalam pendirian PT. LAS, Tuan B selaku pemegang saham dengan jumlah lembar saham sebanyak 860 (delapan ratus enam puluh) melakukan perjanjian nominee dengan Tuan Z, dimana dijelaskan bahwa seluruh jumlah uang yang dipergunakan oleh Tuan B untuk mengambil dan atau membayar 860 saham dalam PT LAS adalah berasal dari dan telah disetor oleh Tuan Z. Permasalahan dalam penulisan ini adalah apakah perjanjian nominee dalam pendirian PT. LAS sudah sesuai dengan Teori Organ dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia mengenai Perseroan Terbatas dan bagaimanakah akibat hukum adanya perjanjian nominee dalam Pendirian PT. LAS berdasarkan teori kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan bersumber pada data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa perjanjian nominee dalam Pendirian PT. LAS tidak sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (4) dari UU PT dan akibat hukum adanya perjanjian nominee dalam pendirian PT. LAS adalah batal demi hukum. Seharusnya apabila saham yang disetor ke dalam PT. LAS adalah saham Tuan Z, maka nama Tuan Z saja yang tercantum dalam PT. LAS dan tidak perlu menggunakan nama Tuan B.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?