Pemberian ganti rugi bagi korban kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif Undang-Undang nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
H Hal yang menjadi dasar dalam penulisan ini adalah Perlindunganhukumterhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia. Yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah BagaimanakahPerlindungan Hukum Bagi Korban KDRT UntukMendapatkan Ganti Rugi Dalam Perspektif UU No. 13/2014 Tentang PSK dan Kendala-Kendala Apa Saja Yang Di Hadapi Korban KDRT Guna Mendapatkan Ganti Rugi (Restitusi dan Kompensasi). Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif.Hasil yang diperoleh dari penulisan ini adalah: Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dinilai sangatlah penting mengingat akibat terjadinya tindak pidana tersebut dapat menyebabkan seseorang mengalami kerugian dan penderitaan baik secara fisik, psikis maupun kerugian harta benda.Pemberian kompensasi dan restitusi terhadap korban tindak pidana telah diatur dalam PP No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban yang merupakan pelaksanaan dari UU No. 13 Tahun 2006. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang melaksanakan mekanisme pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan terhadap korban.