DETAIL KOLEKSI

Penyitaan aset debitor pailit terhadap kepastian pembayaran tagihan kreditor (studi kasus nomor 3 K/Pdt.Sus-Pailit/2019)


Oleh : Timotius Minanga

Info Katalog

Subyek : Bank and banking - Law and legislation;Bankruptcy

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Arif Wicaksana

Kata Kunci : confiscation, bankruptcy general confiscation, bankruptcy treasure

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_MHK_110011800027_Halaman-Judul.pdf 10
2. 2020_TA_MHK_110011800027_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2020_TA_MHK_110011800027_Bab-1_Pendahuluan.pdf 33
4. 2020_TA_MHK_110011800027_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 53
5. 2020_TA_MHK_110011800027_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 28
6. 2020_TA_MHK_110011800027_Bab-4_Pembahasan.pdf 29
7. 2020_TA_MHK_110011800027_Bab-5_Penutup.pdf 4
8. 2020_TA_MHK_110011800027_Daftar-Pustaka.pdf 7
9. 2020_TA_MHK_110011800027_Lampiran.pdf 28

T Tesis yang diajukan Penulis berupa pembahasan mengenai penyitaan asset debitor pailit Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (dalam pailit) dan Nuryanto (dalam pailit) yang mana telah juga disita oleh Negara untuk dirampas untuk dilelang dan hasilnya dimasukkan dalam kas negara, atas hal ini tentunya menghambat kerja Tim Kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit untuk kemudian dibagikan kepada Para Kreditor yang telah mengajukan tagihan berdasarkan prinsip paripassu pro rata parte.Untuk itu Penulis tertarik mengangkat permasalahan mengenai, syarat dan prosedur penyitaan asset debitor pailit, kendala yang dihadapi Tim Kurator Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (dalam pailit) dan Nuryanto (dalam pailit) dalam melaksanakan tugasnya serta terkait pertimbangan hukum hakim menyelesaikan permasalah tersebut antara Tim Kurator Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (dalam pailit) dan Nuryanto (dalam pailit) melawan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Agung Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat c.q Kejaksaan Negeri Depok.Sesuai dengan pembahasan dalam penelitian ini, maka Penulis menarik kesimpulan bahwa dengan dinyatakan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (dalam pailit) dan Nuryanto (dalam pailit) maka secara serta merta segala asset miliknya jadi sitaan Tim Kurator, namun hal tersebut terkendala oleh karena adanya dualisme sitaan atas harta benda tersebut, untuk itu Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomor 3 K/Pdt.Sus-Pailit/2019 Junto Nomor 11/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2018/PN.Jkt.Pst. member pertimbangan hokum untuk segala harta pailit yang disita oleh Negara dikembalikan kepada Tim Kurator untuk dibagikan kepada Para Kreditor yang telah mengajukan tagihan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?