DETAIL KOLEKSI

Penegakan hukum tindak pidana ujaran kebencian dalam mewujudkan keadilan untuk persatuan Indonesia


Oleh : Rizki Ependi Harahap

Info Katalog

Subyek : Criminal act - Indonesia;Hate speech - Law and legislation

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Aprima Suar

Kata Kunci : hate speech, proof, judge judgment

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_MHK_110160019_Halaman-Judul.pdf 8
2. 2020_TA_MHK_110160019_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2020_TA_MHK_110160019_Bab-1_Pendahuluan.pdf 23
4. 2020_TA_MHK_110160019_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 88
5. 2020_TA_MHK_110160019_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 28
6. 2020_TA_MHK_110160019_Bab-4_Pembahasan.pdf 59
7. 2020_TA_MHK_110160019_Bab-5_Penutup.pdf 9
8. 2020_TA_MHK_110160019_Daftar-Pustaka.pdf 4
9. 2020_TA_MHK_110160019_Lampiran.pdf 1

T Tesis ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian terhadap tindak pidana ujaran kebencian dan Untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim terhadap tindak pidana ujaran kebencian. Kebebasan untuk mengungkapkan pendapat tertulis dan lisan telah menjadi hak setiap warganegara Indonesia serta Setiap pendapat harus dapat dipertanggung jawabkan dan tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang ada. Pada penelitian ini penulis menganalisis Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 58/PID.SUS/2019/PT.DKI. Atas nama dhani ahmad prasetyo alias ahmad dhani melakukan tindak pidana pidana ujaran kebencian di media social (twitter). Untuk membuktikan kesalahan dari pada terdakwa harus harus di buktikan secara benar dan jujur menurut ketentuan perundang -undangan Indonesia, Dalam Mewujudkan Keadilan Untuk Persatuan Indonesia. Peneliatan ini dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), baik berupa undang – undang, buku, jurnal, website, serta putusan terkait dengan penelitian tesis. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum yang secara khusus mengatur tentang penanganan tindak pidana Ujaran Kebencian. Dalam penelitian menjelaskan bahwa dalam pembuktian terdakwa terbukti melakukan ujaran kebencian tetapi pertimbangan hakim terhadap terdakwa kurang adil, dan tidak setimpal, sebab hakim hanya mempertimbangkan dari segi perbuatannya saja tanpa melihat luas dari perbuatan pelaku melakukan ujaran kebencian terhadap pejabat tinggi negara. Dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 19 Tahun 2016 yang baru mengakibatkan Tindak Pidana Ujaran Kebencian menjadi lebih memiliki Kepastian Hukum yang merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?