Implementasi itikad baik dalam perlindungan pemegang hak merek asing terkenal berdasarkan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
P Pengertian Merek itu sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis diartikan : “Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Rumusan masalahnya: 1.Bagaimana menerapkan itikad baik dalam melindungi pemegang hak merek asing terkenal dikaitkan dengan sistem hukum? 2.Bagaimana upaya meningkatkan perlindungan merek asing terkenal di Indonesia melalui Pendaftaran Merek Internasional? Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan baku utama, menelah hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum, konsepsi hukum, pandangan dan doktrin-doktrin hukum, peraturan dan sistem hukum dengan menggunakan data sekunder. Hasil Pembahasan: Perlindungan Pemegang hak atas merek asing terkenal telah diatur secara pasif melalui UU No.20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Perlindungan hukum preventif merupakan sebuah bentuk perlindungan yang mengarah pada tindakan yang bersifat pencegahan. Perlindungan hukum represif adalah perlindungan yang dilakukan untuk menyelesaikan atau menanggulangi suatu peristiwa atau kejadian yang telah terjadi,yaitu berupa pelanggaran hak atas merek. Dalam kasus sengketa merek IKEA tersebut, pemohon Merek selaku pelaku bisnis dalam hal ini PT. Ratania Khatulistiwa tidak/belum menerapkan sistem hukum, sebab belum ada persepsi hukum yang ideal, bagaimana hukum itu seharusnya melindungi masyarakat dan bagaimana seharusnya hukum itu bekerja didalam masyarakat. Hal ini terbukti dengan permohonan Penggugat yang bukan pemilik merek IKEA yang asli. Sebab pemohon merek sejenis boleh saja mendaftarkan merek yang lain untuk barang sejenis dan tidak seharusnya mendaftarkan mereknya untuk barang sejenis dengan merek yang sama dengan merek asing terkenal lainnya. HUGO BOSS Trade Mark Management GmbH and Co. KG selaku Pemegang Merek HUGO BOSS mengajukan gugatan terhadap merek ZEGOBOSS milik Alexander Wong ke Pengadilan Niaga Jakarta. Perkara ini didaftar dengan Nomor :27/Pdt.Sus-HKI/2016/PN.Jkt.Pst.Gugatan diajukan atas dasar adanya persamaan pada pokoknya dengan mereke terkenal milik HUGO BOSS Trade Mark Management GmbH and Co. KG (Penggugat) dan Alexander Wong tidak memiliki itikad baik dalam pengajuan mereknya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No.15 tahun 2001 tentang Merek. Kesimpulan Perlindungan Pemegang hak atas merek asing terkenal secara hukum preventif dan represif. Dalam kasus sengketa merek IKEA tersebut, pemohon Merek selaku pelaku bisnis dalam hal ini PT. Ratania Khatulistiwa tidak/belum menerapkan sistem hukum, sebab belum ada persepsi hukum yang ideal. Gugatan diajukan atas dasar adanya persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal milik HUGO BOSS Trade Mark Management GmbH and Co. KG (Penggugat) dan Alexander Wong tidak memiliki itikad baik.