DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka-luka (studi putusan nomor 1176/PID.B/2016/PN.JKT.PST)


Oleh : Finia Ratnasari

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/II/132

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Nelly Satiamihardja

Subyek : Criminal law;Theft - Law and legislation

Kata Kunci : crime, theft, violence, injuries

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_010001300135_Halaman-Judul.pdf 7
2. 2018_TA_HK_010001300135_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2018_TA_HK_010001300135_Bab-1_Pendahuluan.pdf 17
4. 2018_TA_HK_010001300135_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2018_TA_HK_010001300135_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2018_TA_HK_010001300135_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2018_TA_HK_010001300135_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2018_TA_HK_010001300135_Daftar-Pustaka.pdf 3
9. 2018_TA_HK_010001300135_Lampiran.pdf

T Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Mengakibatkan Luka- luka, ialah seseorang telah mengambil barang milik orang lain tanpa hak di dalam sebuah rumah yang ada pekarangannya pada malam hari pukul 02.00 WIB dan menggunakan kekerasan dengan menusuk perut korban beberapa kali (Studi Putusan Nomor 1176/Pid.B/2016/ PN.JKT.PST)Permasalahan yang di angkat adalah 1. Apakah perbuatan pelaku tindak pidana pencurian dengan luka-luka memenuhi unsur Pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-4 KUHP pada studi kasus Putusan Nomor 1176/Pid.B/2016/ PN.JKT.PST)? 2. Apakah macam-macam delik dari perbuatan pelaku tindak pidana pencurian? Untuk menjawab Penelitian ini peneliti melakukan penelitian secara yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder, pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, data dianalisis secara kualitatif, penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1. Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 365 ayat (2) Ke-1 dan Ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana 2. Macam-macam delik dari perbuatan pelaku tindak pidana pencurian. Termasuk dalam Delik Formil, Delik Commisionis, Delik Terjadi Seketika, Delik Mandiri, Delik Konkret, Delik Merugikan atau Menyakiti, dan Delik Satu kali Melakukan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?