Tindak pidana eksploitasi seksual dengan tujuan mendapat keuntungan ( Studi kasus putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 131/Pid.Sus/2020/PN Pbu )
Nomor Panggil : 2021/I/099
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2021
Pembimbing 1 : Vience Ratna MultiWijaya
Subyek : Criminal law;Sex - Law and legislation
Kata Kunci : criminal law, trafficking in persons, crime of sexual exploitation with the purpose of making profit
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2021_TA_SHK_010001700071_Halaman-Judul.pdf | ||
2. | 2021_TA_SHK_010001700071_Lembar-Pengesahan.pdf | ||
3. | 2021_TA_SHK_010001700071_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 24 | |
4. | 2021_TA_SHK_010001700071_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf | 32 |
|
5. | 2021_TA_SHK_010001700071_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf | 4 |
|
6. | 2021_TA_SHK_010001700071_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf | 10 |
|
7. | 2021_TA_SHK_010001700071_Bab-5_Kesimpulan.pdf |
|
|
8. | 2021_TA_SHK_010001700071_Daftar-Pustaka.pdf | 4 | |
9. | 2021_TA_SHK_010001700071_Lampiran.pdf |
|
T Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Dengan Tujuan Mendapat Keuntungan adalah perbuatan dengan merekrut para perempuan untuk kemudian dijual dengan mencari keuntungan di dalamnya. Pokok Permasalahan 1) Bagaimana Penerapan Pasal 296 KUHP Memenuhi Atau Tidak Terhadap Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Dengan Tujuan Mendapat Keuntungan ( Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 131/Pid.Sus/2020/PN Pbu). Dan 2) Bagaimana Pemidanaan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Seksual. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Normatif yang bersifat deskriptif analistis dengan menggunakan data sekunder yang dilakukan melalui studi kepustakaan dan data diolah dengan menggunakan metode analisis kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan logika deduktif. Kesimpulannya bahwa penerapan pasal 296 KUHP bagi Terdakwa tidaklah tepat dikarenakan unsur-unsur nya tidak memenuhi perbuatannya dan dalam hal ini pasal yang tepat adalah pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta pemidanaan berupa pidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun, sehingga nantinya akan membuat terdakwa tidak mengulangi kejahatannya lagi.