DETAIL KOLEKSI

Tanggung jawab pihak PT. Lion Mentari Airlines atas keterlambatan pengiriman jenazah melalui cargo berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan

5.0


Oleh : Anitta Desianti

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/I/027

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Elfrida Gultom

Subyek : Flight - Law and legislation

Kata Kunci : transport law, liability, PT. Lion Mentari Airlines, delay, cargo

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001600040_Halaman-Judul.pdf 9
2. 2020_TA_SHK_010001600040_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2020_TA_SHK_010001600040_Bab-1_Pendahuluan.pdf 14
4. 2020_TA_SHK_010001600040_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001600040_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_SHK_010001600040_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001600040_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001600040_Daftar-Pustaka.pdf 3
9. 2020_TA_SHK_010001600040_Lampiran.pdf

D Dalam pengoperasian penerbangan selain mengangkut penupang jasa angkutan udara juga menerima jasa pengangkutan kargo, termasuk kargo jenazah. Bagaimana tanggung jawab Pengangkut terhadap keterlambatan cargo penerbangan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Bagaimana tanggung jawab PT. Lion Mentari Airlines atas keterlambatan pengiriman jenazah melalui cargo dalam penerbangan tujuan Alor-Ambon merupakan masalah yang dibahas dalam penulisan skripsi ini. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder didukung oleh data primer dan dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa (1) Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan jo. Pasal 2 huruf d dan e Perturan Menteri Perhubungang Nomor 77 Tahun 2011 mengatur tentang dan mengatur tentang keterlambatan pengiriman kargo (2) PT. Lion Mentari Airlines tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan ganti kerugian atas keterlambatan pengeriman kargo sesuai dengan yang diatur Pasal 44 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?