DETAIL KOLEKSI

Perbandingan kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham perusahaan antara negara republik indonesia dengan republik rakyat tiongkok

5.0


Oleh : Yoana Theresia Listoravina Valois

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2025

Pembimbing 1 : Siti Nurbaiti

Kata Kunci : Notification, Share Acquisition, Indonesia and People\\\'s Republic of China

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2025_SK_SHK_010002100413_Halaman-Judul.pdf 11
2. 2025_SK_SHK_010002100413_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2025_SK_SHK_010002100413_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2025_SK_SHK_010002100413_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2025_SK_SHK_010002100413_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2025_SK_SHK_010002100413_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2025_SK_SHK_010002100413_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2025_SK_SHK_010002100413_Bab-1.pdf 19
9. 2025_SK_SHK_010002100413_Bab-2.pdf 51
10. 2025_SK_SHK_010002100413_Bab-3.pdf 17
11. 2025_SK_SHK_010002100413_Bab-4.pdf 44
12. 2025_SK_SHK_010002100413_Bab-5.pdf 4
13. 2025_SK_SHK_010002100413_Daftar-Pustaka.pdf 10
14. 2025_SK_SHK_010002100413_Lampiran.pdf 107

( (E) Pengambilalihan saham menjadi strategi perusahaan untuk berkembang, namun, ini berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap persaingan usaha karena perusahaan tidak memberikan pemberitahuan kepada Otoritas Persaingan Usaha. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham perusahaan antara negara Republik Indonesia dengan Republik Rakyat Tiongkok? dan bagaimana penerapan pengaturan kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham perusahaan oleh otoritas persaingan usaha di negara Republik Indonesia dengan Republik Rakyat Tiongkok? Metode penelitian merupakan penelitian normatif berbasis perbandingan hukum, bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder dan data primer sebagai pendukung data sekunder, yang dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan mengenai pengaturan kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham. Persamaan, antara Indonesia dan Tiongkok terletak pada tujuan pemberitahuan, pendekatan hukum, pengenaan sanksi administratif, perhitungan konsentrasi pasar, metode analisis penilaian awal, perbedaannya mencakup sistem hukum, regulasi, otoritas persaingan, sistem notifikasi (Indonesia: Post-Notification, Tiongkok: Pra-Notification), pemberitahuan sukarela (voluntary notification), pengecualian notifikasi, ambang batas, analisis penilaian menyeluruh, manajemen kepatuhan, dan sanksi pidana. Dan terdapat persamaan dan perbedaan penerapan pengaturan kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham. Persamaannya sama-sama ada penilaian yang dilakukan otoritas persaingan usaha, namun penilaiannya tidak dicantumkan, sedangkan perbedaannya pada Putusan Nomor 07/KPPU-M/2024, mencantumkan nilai aset dan nilai penjualan perusahaan dan menjatuhkan sanksi denda, sedangkan Keputusan Hukuman Administratif Nomor 67, omzet tidak disertakan, dan SAMR menjatuhkan denda dan memerintahkan tindakan pemulihan atas pengambilalihan saham oleh Tencent.

A Acquisition of shares is a strategy for companies to grow, however, it has the potential to harm business competition because the company does not provide notification to the Competition Authority. The problems in this thesis are how is the regulation of the obligation to notify the acquisition of company shares between the Republic of Indonesia and the People\\\'s Republic of China? and how is the application of the regulation of the obligation to notify the acquisition of company shares by the competition authority in the Republic of Indonesia and the People\\\'s Republic of China? The research method is normative research based on comparative law, descriptive in nature using secondary data and primary data as secondary data support, which is analysed qualitatively and deductive inference. The results illustrate that there are similarities and differences regarding the regulation of the obligation to notify a share takeover. The similarities between Indonesia and China lie in the purpose of notification, legal approach, imposition of administrative sanctions, calculation of market concentration, preliminary assessment analysis method, while the differences include legal system, regulation, competition authority, notification system (Indonesia: Post-Notification, China: Pre-Notification), voluntary notification, notification exemption, threshold, comprehensive assessment analysis, compliance management, and criminal sanctions. And there are similarities and differences in the implementation of the mandatory notification of share takeovers. The similarities are that the competition authority conducts both an assessment, but the assessment is not included, while the difference is that Decision Number 07/KPPU-M/2024, includes the value of assets and sales value of the company and imposes a fine, while Administrative Punishment Decision Number 67, turnover is not included,. SAMR imposes a fine and orders remedial action for the takeover of shares by Tencent.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?