Penyelesaian klaim asuransi Marine Cargo Polis Nomor RSL- SBY/MCC/0058369 antara P.T. Asuransi Axa Indonesia dengan Heri Setiabudi
Nomor Panggil : 2018/I/049
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2018
Pembimbing 1 : Suci Lestari
Subyek : Business law;Insurance - Law and legislation
Kata Kunci : business law, insurance law, marine cargo insurance claim settlement
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2018_TA_HK_0100014000239_Halaman-Judul.pdf | 8 | |
2. | 2018_TA_HK_0100014000239_Lembar-Pengesahan.pdf | 4 | |
3. | 2018_TA_HK_0100014000239_Bab-1.pdf | 19 | |
4. | 2018_TA_HK_0100014000239_Bab-2.pdf |
|
|
5. | 2018_TA_HK_0100014000239_Bab-3.pdf |
|
|
6. | 2018_TA_HK_0100014000239_Bab-4.pdf |
|
|
7. | 2018_TA_HK_0100014000239_Bab-5.pdf |
|
|
8. | 2018_TA_HK_0100014000239_Daftar-Pustaka.pdf | 3 | |
9. | 2018_TA_HK_0100014000239_Lampiran.pdf |
|
H Heri Setiabudi mengasuransikan barangnya kepada P.T. Asuransi Axa Indonesia kemudian kapal yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut mengalami kecelakaan dan menyebabkan kerusakan total terhadap barang milik Heri Setiabudi tersebut. Permasalahan dalam skripsi ini adalah 1) Prinsip asuransi apa yang dapat diterapkan dalam penyelesaian klaim asuransi marine cargo? dan 2) Bagaimana proses penyelesaian klaim asuransi marine cargo tersebut antara P.T. Asuransi Axa Indonesia dengan Heri Setiabudi?. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini menggambarkan prinsip yang dapat diterapkan dalam penyelesaian klaim asuransi marine cargo dan bagaimana proses penyelesaian klaim asuransi marine cargo tersebut antara P.T. Asuransi Axa Indonesia dengan Heri Setiabudi. Dalam skripsi ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan serta wawancara sebagai data pendukung. Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah bahan hukum primer dan sekunder. Data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Kesimpulan menunjukan bahwa prinsip yang dapat diterapkan dalam penyelesaian klaim asuransi marine cargo tersebut adalah prinsip insurable interest, prinsip utmost good faith, prinsip indemnitas, prinsip subrogasi dan proses penyelesaian klaim asuransi marine cargo antara P.T. Asuransi Axa Indonesia dengan Heri Setiabudi telah memenuhi seluruh tahap yang ditetapkan.