Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang diputus dengan pasal 351 ayat (1) KUHP (studi kasus Putusan Nomor: 133/PID.B./2019/PN PDG)
Nomor Panggil : 2021/I/093
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2021
Pembimbing 1 : Dian Adriawan Dg Tawang
Subyek : Criminal law;Family violence
Kata Kunci : criminal law, criminal acts of physical violence in the scope of the household decided by article 35
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2021_TA_SHK_010001700061_Halaman-Judul.pdf | ||
2. | 2021_TA_SHK_010001700061_Lembar-Pengesahan.pdf | ||
3. | 2021_TA_SHK_010001700061_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 15 | |
4. | 2021_TA_SHK_010001700061_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf | 48 |
|
5. | 2021_TA_SHK_010001700061_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf |
|
|
6. | 2021_TA_SHK_010001700061_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf | 14 |
|
7. | 2021_TA_SHK_010001700061_Bab-5_Kesimpulan.pdf |
|
|
8. | 2021_TA_SHK_010001700061_Daftar-Pustaka.pdf | 3 | |
9. | 2021_TA_SHK_010001700061_Lampiran.pdf |
|
P Pada kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang diputus dengan menggunakan tindak pidana penganiayaan biasa sehingga hal ini tidak sesuai dengan fakta peristiwa hukum yang terjadi. Pokok permasalahannya adalah Bagaimana perbuatan terdakwa tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sudah tepat atau tidak berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP? (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor: 133/Pid.B/2019/PN.Pdg) dan Apakah sanksi yang terdapat dalam tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sudah memenuhi prinsip keadilan? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah memutus Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama 6 bulan. Namun menurut penulis perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang seharusnya dapat dijatuhkan dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Unsur delik kekerasan fisik dan unsur delik dalam lingkup rumah tangga telah terpenuhi. Kedua, penjatuhan sanksi pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga tidak memenuhi prinsip keadilan. berkaitan dengan teori pemidaaan yaitu menggunakan teori gabungan tidak tercapai untuk melakukan prevensi umum dan prevensi khusus. Dalam menjatuhkan sanksi pidana juga harus memperhatikan Tujuan hukum yaitu Keadilan.