Analisis yuridis terhadap penyediaan tanah untuk program sejuta rumah (studi pembangunan perumahan grand sutera rajeg oleh PT. Mega Agungs Sembada (Mas Group))
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2016
Pembimbing 1 : Irene Eka Sihombing
Subyek : Land acquisition - law and legislation;Land procurement - law and legislation;Housing - law
Kata Kunci : land acquisition, land procurement for housing, housing and settlements
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2016_TA_HK_01012396_Halaman-Judul.pdf | ||
2. | 2016_TA_HK_01012396_Bab-1.pdf | 16 | |
3. | 2016_TA_HK_01012396_Bab-2.pdf |
|
|
4. | 2016_TA_HK_01012396_Bab-3.pdf |
|
|
5. | 2016_TA_HK_01012396_Bab-4.pdf |
|
|
6. | 2016_TA_HK_01012396_Bab-5.pdf |
|
|
7. | 2016_TA_HK_01012396_Daftar-Pustaka.pdf | 2 | |
8. | 2016_TA_HK_01012396_Lampiran.pdf |
|
P Program Sejuta Rumah merupakan program yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hunian di Indonesia khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Permasalahan dalam skripsi ini adalah mengenai bagaimana cara penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dalam rangka program sejuta rumah dan kendala apa saja yang di hadapi oleh PT. Mega Agung Sembada (MAS Group) dalam proses penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan Grand Sutera Rajeg dalam rangka program sejuta rumah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan tipe penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dan dianalisis secara kualitatif. Pembahasan penelitian menunjukkan bahwa penyediaan tanah dalam Program Sejuta Rumah dilakukan dengan peralihan atau pelepasan hak atas tanah oleh pemilik tanah sesuai yang terdapat dalam Pasal 106 Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Kendala yang dihadapi oleh PT. Mega Agung Sembada adalah bahwa sangat sering ditemukan pemilik bidang tanah yang tidak bersedia untuk melakukan pembebasan tanah. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dalam rangka program sejuta rumah dilakukan oleh pengembang itu sendiri dan penyediaan tanah adalah masalah paling rumit dalam proses pembangunan perumahan khususnya dalam hal pembangunan perumahan umum yang ditujukan untuk MBR.