Analisis Yuridis terhadap penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit briguna di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, kantor cabang Tangerang A.Yani.
B Bank adalah urat nadi pekonomian nasional, dalam penyaluran kredit bank tentu banyak menghadapi risiko, oleh karenanya dalam penyaluran kredit, maka bank tidak terkecuali PT BRI dalam penyaluran kredit Briguna BRI pada Kantor Cabang BRI Tangerang A Yani harus menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud oleh Pasal 2 dan Pasal 8 UU Perbankan. Bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian tersebut dan bagaimana penyelesaian kredit briguna bermasalah dalam penyaluran kredit. Dengan metode penelitian hukum normatif yang diperoleh melalui studi pustaka, diperoleh data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan mengunakan logika deduktif, diperoleh analisis bahwa penerapan prinsip kehati-hatian di dalam praktek pada penyaluran Kredit Briguna masih belum efektif karena masih adanya Kredit Briguna bermasalah dalam bentuk kolektibilitas kurang lancar, diragukan ataupun macet, yang disebabkan beberapa hal yang sifatnya teknis dan non teknis. Sedangkan penyelesaian kredit Briguna bermasalah dengan kolektibilitas macet dalam praktek dilakukan dengan cara tindakan penagihan langsung dan penyelamatan kredit melalui tindakan 3R (Rescheduling, Reconditioning dan Restructuring) serta klaim asuransi jiwa dalam hal debitur Briguna meninggal dunia. Sebagai saran perlu dilakukan tindakan preventif sebelum realisasi kredit, serta pengunaan upaya hukum Gugatan sederhana untuk penyelesaian kredit macet.