DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis pencantuman debitur PT. Bank Mandiri cabang solo sriwedari dalam daftar hitam (black list) bank indonesia menurut undang-undang perbankan

5.0


Oleh : Nerissa Virly

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2016

Pembimbing 1 : Dinda Keumala

Subyek : The Inclusion Of The Debtor

Kata Kunci : banking law, debitur, black list

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TA_HK_01012312_Halaman-Judul.pdf 9
2. 2016_TA_HK_01012312_Bab-1.pdf 17
3. 2016_TA_HK_01012312_Bab-2.pdf
4. 2016_TA_HK_01012312_Bab-3.pdf
5. 2016_TA_HK_01012312_Bab-4.pdf
6. 2016_TA_HK_01012312_Bab-5.pdf
7. 2016_TA_HK_01012312_Daftar-Pustaka.pdf
8. 2016_TA_HK_01012312_Lampiran.pdf

S Seiring dengan perkembangan alat bayar dalam dunia perbankan berkembanglah alat bayar lain yang berbentuk kartu kredit. Bank Indonesia mencatat bahwa pengaduan terbanyak yang masyarakat Indonesia keluhkan adalah perihal kartu kredit. Uang plastik produk perbankan ini menempati peringkat satu dalam pengaduan itu, maka permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah dengan dimuatnya nama Sutrisno kedalam daftar hitam (black list) Bank Indonesia oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Solo Sriwedari yang merupakan akibat penerbitan surat tagihan kartu kredit fiktif telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan upaya-upaya apa yang dapat dilakukan Sutrisno untuk dapat memulihkan namanya dari daftar hitam (black list) Bank Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan tipe penelitian hukum yuridis-normatif dengan sifat dasar penelitian deskriptif dan dianalisis secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan menunjukan bahwa pencantuman Debitur kedalam daftar hitam (black list) Bank Indonesia oleh Bank Mandiri telah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia. Terkait permasalahan yang dialami oleh Sutrisno upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk dapat memulihkan nama Sutrisno dapat dengan mengajukan surat keberatan kepada Bank Mandiri atas tagihan kartu kredit fiktif yang diterbitkan nya serta melapor kepada Bank Indonesia untuk melakukan koreksi atas data yang timbul akibat dari tagihan kartu kredit tersebut.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?