Tinjauan yuridis terhadap perlindungan hukum tenaga kerja perempuan pada PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Jakarta
P PT. PELNI merupakan perusahaan Pelayaran Nasional di Indonesia dimana terdapat tenaga kerja perempuan yang bekerja. Agar dapat memaksimalkan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan maka perlindungan tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam skripsi ini permasalahan yang diajukan yaitu Bagaimana bentuk perlindungan hukum tenaga kerja perempuan pada PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Jakarta berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Bagaimana mengenai perlindungan tenaga kerja perempuan pada PT. PELNI yang tidak diatur secara tertulis dalam Perjanjian Kerja Bersama PT. PELNI Jakarta. Data dalam penulisan ini diperoleh dengan cara wawancara dengan Pihak PT. PELNI dan tenaga kerja perempuan yang bekerja pada PT. PELNI dan data sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan. Berdasarkan analisis maka kesimpulanya adalah bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh PT. PELNI kepada tenaga kerja perempuan berdasarkan UU Ketenagakerjaan yaitu: Istirahat haid, cuti melahirkan dan gugur kandungan dan Kedudukan Pegawai perempuan, serta Bentuk perlindungan yang diberikan oleh PT. PELNI kepada tenaga kerja perempuan yang tidak diatur dalam PKB yaitu Perlindungan Jam Kerja, Lokasi Menyusui yang diatur dalam PKB, tetapi diatur dalam UU Ketenagakerjaan.