Tinjauan yuridis terhadap waktu kerja dan upah lembur pekerja berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketanagakerjaan pada X Law Firm
T Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah : 1). Untuk menggambarkan kesesuaian pengaturan waktu kerja yang dibuat oleh X Law Firm dengan ketentuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. 2). Untuk menggambarkan pembayaran upah lembur terhadap pekerja pada X Law Firm berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.102 /MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur. Dalam penulisan skripsi ini tipe penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dalam penulisan skripsi ini bahwa Perjanjian kerja antara X Law Firm dengan Pekerja tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana Pekerja yang seharusnya menerima upah lembur apabila jam kerja melebihi waktu kerja,tidak menerima upah lembur.Mengenai pembayaran upah lembur ada peraturan yg membenarkan mengenai ketidakberhakan pekerja untuk menerima upah lembur dalam jabatan tertentu yaitu yang terdapat dalam pasal 4 ayat (2) dan (3) Keputusan Menteri Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.102 /MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur