Analisis yuridis terhadap pembagian harta warisan almahum Mangaratua Lumbangaol dan almarhum Klementina Br Lumban Tobing kepada ahli warisnya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 580/Pdt.G/2015/PN.MDN)
S Sengketa waris pada umumnya terjadi karena penundaan pembagian harta waris kepada ahli warisnya. Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pembagian harta warisan milik Almahum Mangaratua Lumbangaol dan Almarhum Klementina Br Lumban Tobing kepada ahli warisnya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? Dan apakah isi amar Putusan Pengadilan Negeri Nomor 580/Pdt.G/2015/PN.MDN tentang pembagian harta peninggalan (warisan) Almarhum Maringan Mean Hasibuan dan Almarhumah N. Timora Siregar kepada ahli warisnya sudah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan tipe yuridis normatif, sifat penelitian yang digunakan deskriptif analisis, data yang digunakan adalah data sekunder, analisis data secara kualitatif, penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Kesimpulan dari analisis bahwa pembagian harta warisan Almahum Mangaratua Lumbangaol dan Almarhum Klementina Br Lumban Tobing kepada ahli warisnya yaitu Lamria Br Lumbangaol, Edison Marbun, Tiurma Br Lumbangaol, Siti Alam Br Lumbangaol, Hotmaida Br Lumbangaol, Binsar Halomoan Lumbangaol masing-masing mendapatkan 1/6 bagian dan isi amar Putusan Pengadilan Negeri Nomor 580/Pdt.G/2015/PN.MDN tentang pembagian harta peninggalan bagian 2 dan 5 adalah sama dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.