Analisis Yuridis terhadap pembagian harta warisan Almarhum kepada ahli warisnya menurut Kitab Undang-Undang hukum perdata (studi kasus Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 311/Pdt/2009/ PT.Sby.)
H Hukum waris adalah kumpulan peraturan, yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan mereka, maupun dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga. Hukum waris perlu diatur karena sering terjadi perselisihan mengenai harta kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris. Sebagaimana dalam putusan Pengadilan Tinggi Nomor 311/PDT/2009/PT.SBY pada tingkat banding. Adapun permasalahnnya adalah (1)Bagaimanakah pembagian harta warisan almarhum kepada ahli warisnya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? (2) Apakah isi Amar Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 311/PDT/2009/ PT.SBY sudah sesuai atau tidak menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? Dalam menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan tipe penelitian menggunakan metode yuridis normative, dengan sifat penelitian deskriptif analisis, dengan menggunakan data sekunder dan sumber data berupa bahan hukum primer yang terdiri dari Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dan bahan hukum sekunder berupa Putusan Pengadilan Negeri Nomor 78/PDT.G/2008/PN.BWi dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 311/PDT/2009/PT.SBY. Pengumpulan data dilakukan menggunakan Teknik Library Seacrh, dengan analisis data yang dilakukan secara kualitatif, serta cara penarikan kesimpulan yang dilakukan dengan metode logika deduktif. Kesimpulan dari penelitian tersebut adalah (1) istri pewaris tidak mendapatkan warisan yang merupakan golongan pertama, dan yang menjadi ahli warisnya adalah 9 saudara kandung Almarhum Agus Wijaya (2) isi amar Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 311/PDT/2009/PT.SBY tidak sesuai dengan KUHPerdata.