K
epailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator, Kurator adalah Balai Harta Peninggalan. Kurator yang ditunjuk orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Pasal 1 angka (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pengaturan kewenangan kurator dalam hal pemberesan harta pailit khususnya yang berasal dari harta bawaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya pada kasus Debitor Pailit Dayu Handoko atas Harta atas pembelian Tanah seluas 3.266 M² masuk dalam (Harta Boedel Pailit) ? Apakah Kewenangan Kurator Dalam Kasus Ini Telah Sesuai Atau Tidak Dengan Putusan Pengadilan Menurut Undang-Undang Kepailitan? Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis mengunakan tipe penelitian normatif. dianalisis secara kualitatif penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Kurator telah diangkat dan ditunjuk sesuai dengan syarat dan tata cara yang diatur berdasarkan perundang-undangan dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Keputusan Pengadilan atas kewenangan Kurator telah sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bekerja secara Independen tidak memiliki kepentingan dengan menggambarkan tentang bentuk penyelesaian hukum terhadap Debitor Pailit Dayu Handoko atas obyek harta bawaan dijadikan Boedel Pailit oleh Kurator telah sesuai melalui Putusan Pengadilan.