Kajian yuridis jabatan pejabat pembuat akta tanah setelah berlakunya peraturan pemerintah nomor 24 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 37 Tahun 1998 tentang peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah
P PAT adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah yang mempunyai tugas pokok membuat akta-akta otentik dalam hal peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan.Wilayah kerja seorang PPAT semula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Pasal 12 ayat (1) adalah kabupaten/kota, namun setelah disetujuinya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah oleh Presiden Republik Indonesia, wilayah kerja PPAT mengalami perluasan, yaitu menjadi 1(satu) provinsi. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah Bagaimana penyesuaian Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Setelah Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016?Apa saja kendala yang dihadapi dalam persiapan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun2016?penyesuaian jabatan PPAT terhadap Peraturan Pemerintah setelah diubahnya tentang Jabatan PPAT yaitu, PPAT harus mengenali karakter Kabupaten/Kota yang akan ada kegiatan perbuatan hukum, hitung biaya yang harus dibebani kepada pemohon, jangka waktu penyelesaian pelayanan, dan lain lain. Adapun kendala yang ada, terkait dengan perluasan wilayah kerja PPAT yaitu hasil sosialisasi dan sebagian besar PPAT tidak setuju, kesiapan kantor pertanahan seluruh Indonesia untuk memberika pelayanan secara online. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara normatif yaitu menggunakan data primer dilakukan dengan melalui wawancara dan menggunakan data sekunder dengan melalui studi kepustakaan. Analisis data secara kualitatif
P PAT is an Acting Land Acting Officer who has the main task of making authentic deeds in terms of the transfer of rights to land and / or buildings. The working area of ​​an original PPAT in Government Regulation Number 37 of 1998 Article 12 paragraph (1) is a district / city, but after the approval of Government Regulation Number 24 of 2016 concerning Amendment to Government Regulation Number 37 of 1998 concerning Occupational Regulation of Land Deed Officials by the President of the Republic of Indonesia, the PPAT working area has expanded, namely to become 1 (one) province. The problems to be discussed in this paper are How to adjust the Position of Land Deed Officials After the Implementation of Government Regulation Number 24 of 2016 What are the obstacles faced in preparing for the implementation of Government Regulation Number 24 of 2016? , PPAT must recognize the character of the Regency / City that there will be legal acts, calculate the costs that must be burdened to the applicant, the period of completion of the service, and others. The constraints that exist are related to the expansion of the PPAT work area, which is the result of socialization and most of the PPAT do not agree, the readiness of the land offices throughout Indonesia to provide services online. To answer these problems, a normative study is carried out, namely using primary data through interviews and using secondary data through library research. Qualitative data analysis