Penerapan akad mudharabah pada produk pembiayaan modal kerja BTN iB di Bank Tabungan Negara Syariah kantor cabang Jakarta Pasar Minggu
L aporan Praktek Kerja Lapangan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan akad mudharabah pada Pembiayaan Modal Kerja BTN iB di Bank Tabungan Negara Syariah Kantor Cabang Jakarta Pasar Minggu. Selain itu, untuk menelaah bagaimana prosedur, ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan untuk mendapatkan pembiayaan tersebut, serta kendala apa saja yang dihadapi dalam proses Pembiayaan Modal Kerja BTN iB. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, observasi, dokumentasi, dan wawancara. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, penulis dapat menyimpulkan bahwa Pembiayaan Modal Kerja BTN iB adalah pembiayaan jangka pendek untuk nasabah lembaga atau perusahaan. Dengan jangka waktu maksimal 5 tahun dan total pembiayaan maksimal Rp 300 miliar. Penerapan akad mudharabah yang dilakukan oleh Bank Tabungan Negara Syariah Kantor Cabang Jakarta Pasar Minggu sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 07/DSN-MUI/IV/2007, dimana pihak Bank (shohibul maal) memberikan modal hingga 100%, dan nasabah bertindak sebagai mudharib (pengelola). Terdapat beberapa masalah yang mungkin akan timbul dalam proses pembiayaan, seperti adanya kemungkinan penyimpangan dari pihak nasabah dalam menjalankan kegiatan usahanya serta adanya kemungkinan ketidaklancaran atas usaha yang nasabah jalankan.
T his Field Work Practice Report aims to find out how the application of mudharabah contract on Working Capital Financing of BTN iB in Bank Tabungan Negara Sharia Branch Office Jakarta Pasar Minggu. In addition, to examine how the procedures, rules and mechanisms specified in the product, as well as any constraints faced in the Working Capital Financing process of BTN iB. Methods of data collection is done through literature study, observation, documentation, and interview. Based on research conducted, the authors can conclude that Working Capital Financing of BTN iB is short term financing to customers and company with the maximum period up to 5 years and maximum financing up to Rp 300 billions. The application of mudharabah which done by Bank Tabungan Negara Sharia Branch Office Jakarta Pasar Minggu is just the same as the Fatwa DSN-MUI Number 07/DSN-MUI/IV/2007, where the bank gives a capital up to 100% and the customers as a mudharib. There are several problems which might be found on the financing process, such as deviation by the customers and loss in business.