DETAIL KOLEKSI

Aspek hukum malapraktik medis (Studi Pustaka)


Oleh : Astari Budi

Info Katalog

Nomor Panggil : 174.2 BUD a

Penerbit : FKG - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2015

Pembimbing 1 : dr. Danny Wiradharma, SH., MS.

Subyek : Legal Aspects - Medical Malpractice

Kata Kunci : medical practice, legal consequences , decision No. 352 PK / Pdt / 2010, decision No. 455 K / Pid /

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2015_TA_KG_04011021_Halaman-Judul.pdf
2. 2015_TA_KG_04011021_Bab-1.pdf 3
3. 2015_TA_KG_04011021_Bab-2.pdf
4. 2015_TA_KG_04011021_Bab-3.pdf
5. 2015_TA_KG_04011021_Bab-4.pdf
6. 2015_TA_KG_04011021_Daftar-Pustaka.pdf

P raktek kedokteran yang merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan sepatutnya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar profesional yang berlaku sehinggadapat memberikan manfaat kepada penerima pelayanan kesehatan danmemberikan perlindungan hukum bagi dokter yang menyelenggarakan praktikkedokteran. Namun dalam prakteknya, masih banyak ditemukan dokter yangkarena kesengajaan maupun kelalaiannya, melakukan pelanggaran terhadapperaturan perundang-undangan dan standar profesional praktik kedokteran yangberlaku. Selain membawa konsekuensi hukum bagi dokter yang bersangkutan,tindakan tersebut juga dapat membawa konsekuensi hukum kepada rumah sakitsebagai institusi pelayanan kesehatan tempat dokter melaksanakan praktikkedokteran. Putusan No. 352 PK/Pdt/2010 dan Putusan No. 455 K/Pid/2010 yangpada intinya memutus mengenai konsekuensi hukum yang dapat dikenakankepada dokter dan juga rumah sakit, baik secara pidana maupun secara perdata.Dalam Putusan No. 352 PK/Pdt/2010, Majelis Hakim Peninjauan Kembali dariMahkamah Agung menguatkan putusan judex juris yang memutus bahwatindakan rumah sakit yang tidak mau memberitahukan nama dokter yangmelakukan operasi mata yang justru mengakibatkan Penggugat mengalamikebutaan, sebagai tindakan melawan hukum. Dalam Putusan No. 455 K/Pid/2010,Majelis Hakim Kasasi menyatakan seorang dokter ahli kebidanan dan penyakitkandungan bersalah karena kelalaiannya menyebabkan pasien in casu mengalami luka-luka.

M edical practice is the core of various activities in the implementation of healthmeasures duly executed in accordance with legislation and applicable professionalstandards to provide health care benefits to recipients and provide legal protectionfor doctors who administer medical practice. But in practice, there are still manydoctors are due to deliberate action or negligence, violation of laws, regulationsand professional standards prevailing medical practice. In addition to the legalconsequences for the doctor concerned, such action can also carry legalconsequences to the hospital as a health care institution where doctors performmedical practice. Decision No. 352 PK / Pdt / 2010 and Decision No. 455 K / Pid/ 2010 which basically decide the legal consequences that can be imposed ondoctors and hospitals, both criminally and civilly. In Decision No. 352 PK / Pdt /2010, the judges upheld the ruling reconsideration Judex juris who decide that theaction of hospitals who does not tell the name of the doctor who perform eyesurgery that actually resulted in Plaintiff suffered blindness, as an unlawful act. InDecision No. 455 K / Pid / 2010, the judges of appeal stated that the gynecologistis guilty of criminal negligence causing patients in casu injured.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?