Tinjauan yuridis tubrukan kapal antara MT. Norgas Cathinka dengan KMP. Bahuga Jaya di perairan selat sunda
I ndonesia adalah negara kepulauan sehingga memerlukan sarana angkutan laut yang lebih memadai dibandingkan dengan sarana transportasi lainnya. Hal ini diperlukan guna menghubungkan antara pulau yang satu dengan pulau yang lainnya. Setiap pengangkutan khususnya pengangkutan laut pasti ada masalah dalam sistem pengangkutannya sehingga dapat terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti tubrukan kapal,diantaranya adalah tubrukan kapal antara MT. Norgas Cathinka dengan KMP. Bahuga Jaya. Permasalahannya adalah Bagaimana penyelesaian kasus tubrukan kapal antara MT.Norgas Cathinka dengan KMP. Bahuga Jaya menurut Mahkamah Pelayaran berdasarkan Putusan Nomor: HK.2010/34/XII/MP.12 dan Apakah putusan Mahkamah Pelayaran Nomor: HK.2010/34/XII/MP.12 telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di bidang angkutan laut. Penelitian ini menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif analistis dengan menggunakan data sekunder yang diolah secara kualitatif ,dengan pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kasus tubrukan kapal antara MT. Norgas Cathinka dengan KMP. Bahuga Jaya yang ditangani oleh Mahkamah Pelayaran sudah diputus dan sudah menyatakan siapa yang bersalah dan Mahkamah Pelayaran menjatuhkan sanksi administratif kepada terhukum Su Jibing, mengenai ganti kerugian yang diderita penumpang sudah dicover oleh perusahaan baik dari KMP. Bahuga Jaya maupun MT. Norgas Cathinka berupa pemberian santunan dan penyelesaian mahkamah pelayaran tidak menyimpang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan laut, karena wewenang Mahkamah Pelayaran hanya sampai sanksi administratif dan telah sesuai dengan apa yang sudah dilakukan. (F) 17 Buku (1983-2009), 5 Peraturan Perundang-undangan