Rekonsiliasi laporan keuangan fiskal dan menghitung besarnya pajak penghasilan terhutang
P enelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh koreksi fiskal dalam menghitung PPh Badan yang terhutang pada PT Taman Impian Jaya Ancol dan untuk mengetahui kesesuaian koreksi fiskal yang dilakukan PT Taman Impian Jaya Ancol dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Berlakunya Undang-undang perpajakan akan mengakibatkan laba komersial akan berbeda dengan laba fiskal atau yang disebut dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang menjadi dasar dalam menghitung pajak penghasilan terhutang. Dalam penelitian yang dilakukan, penulis menganalisis data dengan metode deskriptif yaitu dengan menggambarkan keadaan laporan keuangan atas fenomena yang terjadi dengan melakukan survei pendahuluan, pengumpulan data, menghitung PPh, melakukan koreksi fiskal yang sesuai dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008. Jenis data yang digunakan adalah Data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari perusahaan dan data tersebut sudah diolah seperti sejarah singkat perusahaan, struktur organisasi dan laporan keuangan. Setelah melakukan penganalisaan, dapat disimpulkan bahwa PT Taman Impian Jaya Ancol telah melakukan koreksi fiskal dengan baik. Pengelompokan terhadap biaya dan pendapatan yang akan dikoreksi memudahkan koreksi pada akhir tahun, sehingga tidak perlu lagi dihitung mana biaya yang dapat dikurangkan atau yang tidak bisa dikurangkan. Perusahaan telah menyusun koreksi fiskal sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Saran-saran yang dapat dikemukakan antara lain pemerintah dan badan legislatif perlu mengkaji dan merevisi kembali undang-undang perpajakan beserta peraturan-peraturan di bawahnya, sehingga dapat dihindari ketidaktegasan makna undang-undang dengan peraturan di bawahnya demi tercapainya kepastian hukum bagi wajib pajak dan fiskus.
T his study aims to determine the effect of fiscal correction in computing corporate income tax payable on the PT Taman Impian Jaya Ancol and to determine the suitability of fiscal correction made by PT Taman Impian Jaya Ancol with the provisions of the taxation legislation in force. Validity of The Law of Tax will cause commercial income different from fiscal income or called taxable income which become be basic in counting income tax payable. In that research, the authors analyzed data with descriptive method is to describe the state of the financial statements of the phenomena that occur by conducting a preliminary survey,collecting data, calculating income tax, fiscal correction in accordance with Law No. 36 Year 2008. Types of data used are secondary data, ie data obtained from the company and the data is already processed, such as a brief company history, organizational structure and financial reports. After doing the analyzing, it can be concluded that PT Taman Impian Jaya Ancol has done a good fiscal correction. The grouping of costs and revenues that will be corrected facilitate correction at the end of the year, so no need to be calculated where costs can be reduced or that can not be deducted. The Company has prepared a fiscal correction in accordance with the provisions of the applicable tax. The suggestions to be made, among others, the government and the legislature should re examine and revise the tax laws and regulations under it, so it can avoid ambiguity of meaning legislation with regulations under it to achieve legal certainty for taxpayers and tax authorities.