Perkawinan beda agama dalam masyarakat adat Toraja menurut hukum yang berlaku di Indonesia (Studi kasus penetapan pengadilan negeri makale nomor 2/PDT.P/2022/PN MAK)
P Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Perkawinan diatur di dalam Undang-Undang Perkawinan dan di dalam Kompilasi Hukum Islam. Apakah perkawinan beda agama diakui dalam adat Toraja? dan Apakah penetapan Pengadilan Negeri Makale Nomor 2/Pdt.P/2022/PN Mak tentang pengabulan perkawinan beda agama sudah sesuai dengan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia? ntuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian yuridis normatif yang didukung oleh data primer. Pengelolaan data dilakukan secara kualitatif dari data Sekunder didukung oleh data Primer, sementara pengambilan kesimpulan dilakukan Udengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitiannya didapat berdasarkan data sekunder dan data wawancara mengenai penetapan Pengadilan Negeri Makale Nomor 2/Pdt.P/2022/PN Mak didapatkan hasil bahwa Adat Toraja tidak memandang perkawinan beda agama sebagai permasalahan ataupun syarat sah dari perkawinan adat dan penetapan perkawinan beda agama oleh pengadilan Negeri Makale tidak sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia.
M Marriage is a physical and spiritual bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family or household based on the Almighty Godhead. Marriage is valid if it is carried out according to the laws of each religion and belief. Marriage is regulated in the Marriage Law and in the Compilation of Islamic Law. Are interfaith marriages recognized in Toraja customs? and Is the Makale District Court's decision Number 2/Pdt.P/2022/PN Mak regarding the acceptance of interfaith marriages in accordance with the marriage law in force in Indonesia? To answer this problem, normative juridical research was carried out supported by primary data. Data management is carried out qualitatively from secondary data supported by primary data, while conclusions are drawn using deductive methods. The results of the research were obtained based on secondary data and interview data regarding the decision of the Makale District Court Number 2/Pdt.P/2022/PN Mak. The results showed that Toraja customs do not view interfaith marriages as a problem or legal requirement for traditional marriages and interfaith marriages by the District Court. Makale is not in accordance with the Marriage Law in Indonesia.