Akibat hukum penetapan Pengadilan Negeri No.47/Pdt.P/ 2015/Pn.Jkt.Pst tentang keadaan tidak hadir penjual dalam kaitannya dengan pelaksanaan jual beli tanah dan bangunan
Nomor Panggil : 2018/I/035
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2018
Pembimbing 1 : Dinda Keumala
Subyek : Land tenure - Law and legislation
Kata Kunci : sale and purchase of land and buildings, belonging to people who are determined to be absent (afwezi
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2018_TA_HK_010001400174_Halaman-Judul.pdf | 8 | |
2. | 2018_TA_HK_010001400174_Lembar-Pengesahan.pdf | ||
3. | 2018_TA_HK_010001400174_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 15 | |
4. | 2018_TA_HK_010001400174_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf | 40 |
|
5. | 2018_TA_HK_010001400174_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf | 8 |
|
6. | 2018_TA_HK_010001400174_Bab-4_Pembahasan.pdf | 15 |
|
7. | 2018_TA_HK_010001400174_Bab-5_Penutup.pdf | 2 |
|
8. | 2018_TA_HK_010001400174_Daftar-Pustaka.pdf | 3 | |
9. | 2018_TA_HK_010001400174_Lampiran.pdf | 54 |
|
J Jual beli tanah menurut Hukum Tanah Nasional adalah pengertian jual beli tanah menurut hukum adat yaitu perbuatan hukum pemindahan hak untuk selama-lamanya, dengan syarat tunai, terang, dan riil. Pokok permasalahan adalah bagaimana akibat hukum penetapan pengadilan negeri No.47/Pdt.P/2015/Pn.Jkt.Pst tentang keadaan tidak hadir dalam kaitannya dengan kepemilikan tanah dan bagaimana pelaksanaan jual beli tanah dalam hal salah satu pemilik tanah telah ditetapkan tidak hadir oleh pengadilan negeri (studi kasus penetapan pengadilan negeri no.47/pdt.p/2015/pn.jkt.pst. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskiptif dan data yang digunakan adalah data sekunder serta data primer, namun dalam hal ini data primer hanya sebagai data pendukung, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Ny.R dan Tn. AS sudah memenuhi Pasal 463 KUHPerdata tentang keadaan tidak hadir, oleh karena itu, segala kepentingan Ny. R dan Tn. AS (orang tidak hadir) baik sebagian maupun seluruhnya diwakili oleh Balai Harta Peninggalan dan proses jual beli tanah berikut bangunan kepunyaan orang tidak hadir sama seperti jual beli tanah berikut bangunan pada umumnya, akan tetapi dalam hal ini jual beli dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan yang bertindak selaku mewakili orang tidak hadir, kemudian Ketua Balai Harta Peninggalan dapat melakukan penunjukan kepada salah satu Anggota Teknis Hukum dalam bentuk surat kuasa khusus, sehingga di dalam akta jual beli disebutkan bahwa Anggota Teknis Hukum melalui surat kuasa khusus bertindak mewakili Ketua Balai Harta Peninggalan selaku wakil dari orang yang ditetapkan tidak hadir.