Pengaruh kebijakan one China policy terhadap kedaulatan wilayah Negara Taiwan ditinjau dari hukum internasional
P Pasal 1 ayat 1 Konvensi Montevideo 1933 Tentang Hak dan Tugas Negara menjelaskan bahwa jika suatu negara diakui sebagai negara yang berdaulat harus memenuhi syarat-syarat yang dijelaskan di dalamnya, maka permasalahannya adalah apa yang menyebabkan kebijakan One China Policy dapat mengancam kedaulatan wilayah negara Taiwan menurut hukum internasional dan bagaimana penyelesaian hukum yang dapat dilakukan oleh Taiwan untuk bisa mempertahankan kedaulatan wilayah negaranya dari kebijakan One China Policy tersebut. Menjawab kedua permasalahan tersebut dapat diatasi dengan metode yang digunakan dengan melakukan penelitian hukum secara normatif terhadap sumber-sumber hukum internasional yang melandaskannya. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, untuk pengambilan kesimpulan menggunakan pola pikir deduktif. Dari analisis yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa 1) Taiwan dapat diakui sebagai negara, namun karena kurangnya pengakuan dari negara lain sehingga China masih mengupayakan reunifikasi dengan Taiwan 2) Taiwan dapat melakukan penyelesaian hukum agar bisa mempertahankan wilayah kedaulatan negaranya 3) Pengakuan China pada Taiwan tidak dibenarkan karena negaranya sudah dibentuk sejak sebelum pengakuan dari negaranya.